Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Kerja Bersama Asisten I Setdako, Desak Revisi Perwako RT/RW
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Kerja membahas penataan kelembagaan RT dan RW dan agenda lainnya bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dan Bagian Tata
PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja membahas penataan kelembagaan RT dan RW bersama jajaran Pemko Pekanbaru di Gedung DPRD Pekanbaru, Rabu (29/10/2025), dengan sorotan tajam pada draf Peraturan Wali Kota (Perwako) yang dinilai berpotensi memicu konflik warga.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar itu menghadirkan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, serta Bagian Tata Pemerintahan.
Hadir pula Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, dan anggota Syafri Syarif, Firman, serta Aidhil Nur Putra.

Sejak awal, Komisi I menegaskan tidak ingin regulasi baru justru menciptakan ketegangan di tingkat paling bawah. Robin Eduar meminta Pemko meninjau ulang sejumlah ketentuan yang dinilai tidak relevan dan rawan tafsir sempit.
“Kami tidak ingin Perwako ini menjadi sumber masalah baru di tengah masyarakat,” tegas Robin dalam rapat.

Salah satu poin krusial adalah desakan pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani Plh Sekda pada 20 Desember 2024.
Dewan menilai SE tersebut membingungkan dan tidak sejalan dengan proses penyusunan regulasi baru. “Semua rekomendasi sudah kami sampaikan. Harapan kami, seluruhnya masuk ke dalam draf Perwako yang baru,” kata Robin.

Komisi I juga menolak syarat calon ketua RT dan RW harus melampirkan surat keterangan dari lurah atau camat. Syarat ini dinilai membuka ruang konflik kepentingan dan keberpihakan.
Sebagai alternatif, dewan mengusulkan persyaratan yang lebih sederhana dan transparan, termasuk batas usia calon 25–65 tahun.
Robin menegaskan Perwako harus merujuk penuh pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 agar tidak terjadi disharmonisasi aturan. “Pemilihan RT/RW ini pesta demokrasi paling dekat dengan masyarakat. Jangan sampai regulasinya justru memicu polemik,” ujarnya.
Sorotan lain datang dari anggota Komisi I Syafri Syarif yang mempertanyakan pasal kewajiban surat keterangan lurah atas nama camat.
“Ini harus ditinjau ulang. Jangan ada pasal yang menguntungkan kelompok tertentu. Apalagi di wilayah dengan penduduk hingga 1.500 KK, bagaimana mekanisme musyawarahnya?” tegas Syafri.
Masalah mendesak lainnya adalah kekosongan kepemimpinan RT/RW yang kini banyak diisi ASN. Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto menyebut sekitar 1.600 jabatan RT/RW saat ini dipegang ASN, bahkan satu ASN bisa memegang delapan hingga sembilan posisi. “Kondisi ini tidak ideal. Jangan diundur lagi, masyarakat yang paling dirugikan,” katanya.
Komisi I DPRD Pekanbaru mendesak Pemko segera merampungkan draf final Perwako agar persiapan pemilihan RT/RW serentak yang direncanakan Desember 2025 dapat berjalan tepat waktu tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews