Kaderismanto Pimpin Paripurna Rekomendasi Ranperda Pemberdayaan Perempuan di Riau
Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemberdayaa
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (6/4/2026).

Sebelumnya pada 10 Maret 2026, Bapemperda DPRD Riau telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan Perda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, mengatakan, hasil konsultasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

"Kemendagri juga meminta agar dicantumkan pasal mengenai evaluasi dan laporan yang tidak hanya disampaikan kepada Gubernur Riau, tetapi juga kepada pimpinan DPD Riau melalui alat kelengkapan dewan guna dilakukan pembahasan lebih lanjut," ungkap Sunaryo.

Kemendagri, katanya, juga menekankan pentingnya pencantuman batas waktu penerbitan peraturan gubernur sebagai turunan dari Perda tersebut.
Laporan tidak hanya ditujukan kepada Riau tapi juga kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau melalui alat kelengkapan dewan terkait guna memudahkan DPRD melakukan pengawasan.

Kemendagri, katanya, juga meminta dicantumkan batas waktu pembentukan peraturan gubernur sebagai ketentuan pelaksanaan dari peraturan daerah ini.
Berdasarkan hal itu, katanya, diharapkan masukan-masukan serta catatan-catatan di dalam rekomendasi ini menjadi pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya.

"Maka pembahasan perancangan peraturan daerah Provinsi Riau tentang penyelenggaraan pemberdayaan dan penilaian perempuan ini dapat dilanjutkan. DPRD Riau berharap seluruh masukan dan catatan dari Bapemperda dapat menjadi pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya," ungkap Ketua DPRD Riau Kaderismanto.

Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Provinsi Riau kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (kemendagri), Selasa (10/3/2026), guna memperoleh informasi serta referensi yang lebih mendalam terkait dasar-dasar hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan.

Kunjungan ini juga diikuti anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yakni Ma’mun Solikhin, Edi Basri, Ginda Burnama, Manahara Napitupulu, dan Abdullah.
Turut hadir mendampingi dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, mengatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi terhadap perempuan.
"Melalui ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan layanan yang lebih optimal bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi," kata Sunaryo.
Dalam konsultasi tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Riau juga membahas muatan materi yang perlu dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah.
Termasuk aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh legislatif dalam menyusun naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Selain itu, katanya, dibahas pula pentingnya penyusunan peraturan teknis sebagai turunan dari ranperda tersebut agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, sehingga regulasi yang dibentuk dapat berjalan secara efektif.
Melalui kegiatan konsultasi dan berbagi informasi ini, katanya, diharapkan seluruh aspek legalitas serta muatan teknis yang diperlukan dalam penyusunan ranperda dapat terpenuhi dengan baik.
"Dengan demikian, apabila nantinya telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan di Provinsi Riau," jelas Sunaryo. (galeri)
Editor :Tim Sigapnews