Soal Pengisian Wakil Bupati
Mendagri Sebut, Batas Waktu Pengisian Posisi Wakil Kepala Daerah 18 Bulan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (tengah-Biru).(Photo: Sigapnews/Istimewa)..
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa batas waktu pengisian posisi wakil kepala daerah adalah 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
"Batas waktu untuk mengusulkan itu maksimum 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan," kata Mendagri di Rumbai, Pekanbaru, Rabu (6/3/2019).
Mekanisme pengisiannya, kata Mendagri, partai pengusung yang mengusulkan calon wakil kepala daerah tersebut ke DPRD. Lalu, akan disahkan oleh DPRD dan disampaikan kepada bupati, walikota dan gubernur.
"Pengisian sesuai mekanisme, dari partai pengusung ke DPRD. Setelah disahkan baru disampaikan ke Kemendagri," terangnya. (*)
Liputan: Robinsar Siburian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews