Soal KTP WNA
Mendagri: WNA Tidak Boleh Gunakan Hak Pilih

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo Periksa Barisan.(Photo: Sigapnews/Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo Menanggapi hal ini mengatakan, secara prinsip WNA boleh mengajukan pembuatan KTP dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
"WNA boleh mengajukan KTP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU Adminduk dan Keimigrasian," kata Mendagri di Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019).
Meskipun sudah memengang KTP, Mendagri menegaskan, bahwa WNA tidak serta merta mendapatkan hak pilih, seperti halnya di pemilihan umum (Pemilu) tahun ini.
"Yang jelas WNA tidak boleh menggunakan hak pilih. Kalau soal WNA masuk DPT, tanya ke KPU, jangan tanya saya," ucapnya.
Yang jelas, imbuh Tjahjo, KPU saat ini tengah menyisir daftar-daftar WNA yang masuk DPT tersebut.
"Itu semua sudah diatur detail, makanya sekarang KPU melakukan penyisiran, misal ada yang secara administrasi terselip, itu disisir," tegasTjahyo.(*)
Liputan: Robinsar Siburian.
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews