Berita Kementerian Dalam Negeri
Kemendagri Perketat Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu 2019, Pilkada Serentak 1.500 ASN Disanksi

Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono
Soni mengatakan dalam tiga kali Pilkada serentaki 1.500 ASN yang terken sanksi, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga diberhentikan.
"Dalam Pilkada ketiga (Pilkada serentak 2018), ada 1527 ASN yang terkena sanksi, itu belum yang Pilkada kedua (2017) dan pertama (2015)," kata Soni.
Soni menegaskan dalam Pemilu 2019 birokrasi harus tetap netral dan bisa mengayomi semua warga negara.
"ASN harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh warga apapun pilihannya, dan Bawaslu saya kira memiliki satu pedoman dari edaran menteri PAN RB dan sudah cukup jelas, mana yang dikatakan melanggar, mana yang tidak," lanjut Soni.
Pengawasan ASN tersebut, kata Soni akan langsung berada di bawah kewenangan Bawaslu.
"Nanti menyangkut ASN dilempar ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), baru KASN merekomendasikan ke PTIK, tetapi sanksinya dibuat oleh pejabat pembina kepagawaian, tapi Bawaslu juga bisa menerima seperti itu tapi dilempar ke KASN untuk dilakukan analasis tingkat pelanggaran dan besarnya hukuman apa, KASN yang menentukan, Bawaslu memang menampung semua pengawasan pileg pilpres," pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews