Sri Hartini Divonis 11 tahun Penjara, Tjahjo Kumolo Kumpulkan Pejabat Se-Klaten

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian peny
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh jajaran pejabat
Klaten hingga tingkat camat berkumpul pada Jumat, 22 September 2017,
menyusul vonis yang telah diterima Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini.
"Saya
minta semua pejabat, staf di pemerintahan, juga camat di Klaten, besok
pagi (hari ini) hadir untuk apel bersama," ujar Tjahjo di sela
menghadiri kegiatan kaderisasi pendalaman organisasi kemayarakatan di
Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri
Yogyakarta, Kamis, 21 September 2017.
Pada Rabu, 20 September
2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis
Sri Hartini dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900
juta subsider 10 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi lelang
jabatan.
Tjahjo belum bersedia menjelaskan detail soal apel
terbesebut. Ia hanya mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus
menyiapkan pengganti Sri sebagai bupati definitif agar pemerintahan
berjalan efektif.
"Karena sudah divonis, sekarang kami hanya menunggu dia (Sri Hartini) akan banding atau tidak," ujarnya.
Kementerian
Dalam Negeri bisa bergerak cepat dengan menunjuk dan mengangkat wakil
bupati Klaten sekarang sbeagai bupati definitif, jika Sri tidak
mengajukan banding. "Untuk wakilnya, tinggal pakai mekanisme di DPRD,
kesepakatan antarpartai politik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu,
Tjahjo menyampaikan apresiasinya terhadap kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain, yang selama ini sudah
bekerja maksimla mengungkap berbagai kasus korupsi.
"Silakan
saja KPK dan aparai lainnya melakukan OTT (operasi tangkap tangan).
Mereka sudah mendapatkan mandat dari semua pihak untuk melakukan
kewenangannnya," ucap Tjahjo.(*)
Editor :Tim Sigapnews