Politik
Tjahajo Kumolo: Tak Fair, Partai Baru Bisa Usung Capres
Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly dan Komisioner KPU Ilham Saputera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017)). (Photo: Sigapnews/Piter)
Menurut Tjahjo, Undang-Undnag Pemilu Tahun 2017 yang telah disahkan sebagai langkah untuk menguji partai politik yang baru apakah diresponi masyarakat atau sebaliknya.
"Belum teruji apa dipercaya masyarakat atau tidak, kalau baru langsung ikut yah tidak fair lah.
Tidak mungkin juga ada calon tunggal," kata Tjahjo saat jadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-undang Pemilu' yang digelar oleh Galang Kemajuan Center di Century Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Kader PDI Perjuangan yang kini duduk di pemerintahan tersebut mengatakan bahwa presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 atau 25 persen dinilai sebagai langkah yang tepat.
Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya penggiringan opini bahwa putusan di atas sebagai upaya memanipulasi rakyat.
"Memanipulasi rakyat, rakyat yang mana? Sekarang banyak yang ke kanak-kanakan," kata Tjahjo.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu setelah melalui proses sidang paripurna pada Jumat (21/7/2017) lalu.
Paripurna teraebut menetapkan secara aklamasi untuk memilih opsi A, yang utamanya menentukan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknua 20 persen kursi di DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah semua fraksi di DPR yang memilih opsi B dengan ambang batas o persen melakukan aksi walk out.(*)
Editor :Tim Sigapnews