AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Kejagung
JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang jurnalis Tempo saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) itu disebut melibatkan dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka). Keduanya diduga merampas telepon genggam milik jurnalis, memeriksa galeri foto, lalu memaksa wartawan menghapus seluruh gambar yang memperlihatkan personel TNI yang sedang bertugas di kompleks Kejaksaan Agung.
Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi sekaligus penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya, kedua organisasi menjelaskan bahwa insiden bermula setelah jurnalis Tempo selesai mengambil gambar di area Gedung Kejaksaan Agung. Dua prajurit TNI kemudian menghampiri wartawan tersebut dan meminta telepon genggamnya untuk diperiksa.
Tak hanya memeriksa isi galeri, kedua prajurit juga meminta seluruh foto yang menampilkan personel TNI dihapus, termasuk file yang telah masuk ke folder sampah (trash). Di bawah tekanan, jurnalis akhirnya menghapus seluruh foto tersebut sebagaimana permintaan kedua anggota TNI.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi serta Undang-Undang Pers.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta tidak boleh mengalami penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
.png)
Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI juga mencatat tren kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi. Berdasarkan data organisasi tersebut, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024 dan meningkat menjadi 89 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, AJI telah menerima laporan sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.
Menyikapi kejadian tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, mendesak seluruh aparat keamanan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan pers, serta meminta Panglima TNI memproses hukum anggota yang diduga terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Pers.
Kedua organisasi menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Editor :Tim Sigapnews