Advertorial
DPRD Inhil Bahas Persoalan Aturan Pilkades di Kemendagri

Komisi I DPRD Inhil berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait aturan Pilkades, Selasa (23/5/2017). (Foto: Sigapnews/Def)
Koordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Yusuf Said beserta anggota. Saat itu, mereka disambut oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian RI, Rahayu Ningsih.
"Kita ke Kementerian berkenaan dengan pelaksanaan Pilkades antar waktu oleh musyawarah desa. Yang mana, aturannya belum ada secara rinci yang rawan komplik," kata Yusuf Said melalui pesan WhatsApp Grup.
Dijelaskan, rencana Pilkades di Kabupaten Inhil ini ada dua desa yakni Desa Pabenaan dan Desa Sialang Jaya. Dimana, Kades Pabenaan ini dinyatakan telah habis masa jabatan, sedangkan Kades Sialang Jaya meninggal dunia.
"Jadi, untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu ini tinggal menunggu petunjuk lebih rinci dari Kemendagri RI berdasarkan perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa," paparnya.(*)
Liputan : Def
Editor : Brian
Kategori: Advertorial
Editor :Tim Sigapnews