133 HGB Pedagang STC Pekanbaru Jadi Polemik, KPK dan Kemendagri Tak Pernah Merekomendasikan
Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kembali mencuat.
PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) yang terletak di kota Pekanbaru kembali mencuat setelah pernyataan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho soal tidak diperpanjangnya HGB dikaitkan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan tersebut memicu keresahan pedagang yang selama ini menggantungkan usaha di kawasan STC. Sejumlah pemegang HGB kemudian meminta kepastian dengan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Pekanbaru.
Klarifikasi yang dilakukan DPRD bersama pihak terkait justru memunculkan persoalan baru. Berdasarkan informasi dalam konsultasi dengan Kemendagri, tidak ditemukan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang.
Pedagang bersama kuasa hukum juga disebut telah meminta penjelasan kepada KPK. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan KPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana yang dikaitkan dengan persoalan perpanjangan HGB tersebut.
Kondisi itu membuat dasar pernyataan awal Pemko Pekanbaru menjadi sorotan. Apalagi, muncul perbedaan antara istilah rekomendasi dan konsultasi yang memiliki konsekuensi berbeda dalam konteks kebijakan pemerintahan.
“Tak pernah memberikan rekomendasi,” menjadi poin penting dalam klarifikasi yang disebut disampaikan KPK terkait persoalan 133 HGB tersebut.
Di sisi lain, informasi resmi Pemko Pekanbaru mengenai persoalan HGB yang sebelumnya beredar juga disebut telah diturunkan. Langkah tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai dasar informasi yang pertama kali disampaikan kepada publik.
Para pedagang kini membutuhkan penjelasan konkret mengenai status 133 HGB mereka. Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai perlu membuka dasar hukum, dokumen maupun hasil konsultasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi aset dan pertanahan. Kepastian status HGB juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian para pedagang.
Jika memang tidak terdapat rekomendasi dari Kemendagri maupun KPK, publik tentu berhak mengetahui sumber dasar pernyataan tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau pertimbangan hukum lain, Pemko Pekanbaru perlu menjelaskannya secara terbuka.
Polemik 133 HGB STC kini menjadi ujian transparansi dan konsistensi informasi pemerintah daerah.
Pedagang membutuhkan kepastian hukum, sementara publik menunggu penjelasan mengenai siapa dan apa yang sebenarnya menjadi dasar kebijakan tersebut.
Editor :Tim Sigapnews