BBM Bersubsidi
Potensi PBBKB Lost, Pemprov Riau: Truk Perusahaan Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Truk-truk bertonase besar masih bebas masuk jalan dalam kota. Meski ada larangan melintas pada waktu-waktu tertentu, aturan ini tak berjalan sebagaimana mestinya.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
"Iya, selama ini kan truk perusahaan itu menggunakan BBM bersubsidi. Nanti pak gubernur akan membuat surat edaran larangan bagi truk perusahaan menggunakan solar bersubsidi," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Minggu, (5/5/2019).
Kebijakan Pemprov Riau melarang truk perusahaan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar menyusul adanya dugaan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lost. Bahkan angkanya diprediksi mancapai Rp 114 miliar.
Upaya tersebut untuk mendorong badan usaha menggunakan BBM non subsidi, sehingga penerimaan dari PBBKB bisa meningkat. Sebab sejauh ini BBM subsidi jenis solar masih digunakan truk perusahaan besar di Riau.
Indra Agus menyampaikan, secara regulasi memang tidak ada yang berbenturan jika pemerintah provinsi menerbitkan aturan soal larangan penggunaan BBM subsidi bagi truk perusahaan.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan terkait truk perusahaan konsumsi BBM non subsidi tidak ada yang berbenturan dengan aturan mereka.
"Kalau itu bisa kita lakukan, seperti laporan Pertamina, penerimaan PBBKB BBM non subsidi kita bisa bertambah. Tahap awal mungkin ASN dan TNI/Polri bisa memberikan contoh untuk pemakian BBM non subsidi," katanya.
Indra mengatakan, pada dasarnya lost potensi realisasi PBBKB sebesar Rp114 miliar itu bisa diatasi jika saja pengawasan terhadap pengguna BBM subsidi tepat sasaran.
"Realisasi penerimaan PBBKB tidak mencapai target juga disebabkan tingginya angkutan perusahaan yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk operasionalnya, sehingga nilai konsumsi BBM non subsidi menjadi turun," ujarnya.
Indra menyatakan, berdasarkan laporan Pertamina daerah kehilangan antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar setiap tahun dari PBBKB jika kondisinya masih dibiarkan seperti ini.
"Namun jika pemakaian BBM non subsidi itu betul-betul cermati (tepat sasaran), potensi kenaikan realisasi pendapatan sangat memungkinkan, dan lost realisasi pajak bisa ditekan," katanya.
Temuan potensi pajak PBBKB yang diperkirakan hilang sekitar Rp 114 miliar ini terungkap saat rapat koordinasi membahas ketersediaan stok BBM dan elpiji jelang Ramadan dan Idul Fitri 2019, di kantor Gubernur Riau pekan kemarin.
Di mana dalam pertemuan tersebut terungkap ada sekitar 9.000 truk perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sales Executive BBM Retail Pertamina Wilayah Riau, Agung Wibowo saat rapat koordinasi tersebut mengatakan, dari catatan PT Pertamina (Persero) sekitar 30 persen truk-truk perusahaan di Provinsi Riau mengonsumsi BBM bersubsidi.
Truk yang konsumsi BBM subsidi dimaksud seperti truk CPO, pengangkut kayu dan truk-truk semen.
"Memang dalam peraturan BBM bersubsidi boleh dikonsumsi oleh siapapun, kecuali truk bertonase besar dan kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan. Nah untuk truk CPO ini memang masih membingungkan, karena mereka masuk dalam kategori turunan dari hasil perkebunan. Saya rasa, Pemprov Riau bisa membuat ketegasan dengan menerbitkan Perda untuk pelarangan penggunaan BBM bersubsidi tersebut," katanya.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews