Soal OTT KPK
Kasus Bupati Talaud, Kronologi OTT KPK Awalnya dari Mall
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di gedung KPK, Selasa (30/4/2019) malam. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 April 2019, tentang OTT KPK dalam kasus Bupati Talaud.
Basaria menuturkan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Talaud Sri dilakukan di Jakarta dan Kepulauan Talaud pada Senin, 29 April hingga Selasa, 30 April 2019. Mulanya, KPK mendapatkan informasi bahwa Bernard sedang berbelanja di mall atau pusat perbelanjaan di Jakarta pada Ahad, 28 April 2019.
Bernard berbelanja 2 tas, 1 jam tangan, dan perhiasan berlian seharga Rp 463,8 juta. Barang itu rencananya diberikan kepada Sri sebagai hadiah ulang tahun. Namun, sebelum barang-barang itu dibawa ke Talaud, Bernard keburu ditangkap Tim KPK di sebuah hotel di Jakarta pada 29 April 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.
KPK menangkap Bernard bersama sopirnya dan tim sukses Sri, Benhur Lalenoh. "Pada saat itu diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek," kata Basaria.
Barang-barang tersebut terdiri dari tas merek Channel seharga Rp 97.360.000, tas Balenciaga Rp 32.995.000, serta jam tangan Rolex Rp 224.500.000. Anting berlian Adelle Rp 32.075.000 dan cincin berlian Adelle Rp76.925.000.
Tim membawa orang-orang itu dan barang bukti ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Sementara tim penindakan atau OTT KPK lainnya bergerak di Manado menangkap Ariston Sasoeng, Ketua Kelompok Kerja Proyek Revitalisasi Pasar, pada Selasa, 30 April 2019 pukul 08.35 WITA. Dari tangan Ariston KPK menyita uang Rp 50 juta yang diduga pemberian dari Bernard untuk Sri.
Setelah itu, tim OTT KPK menangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi di Kantor Bupati Talaud, sekitar pukul 11.35 WITA. Sri dan Ariston dibawa menggunakan pesawat ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 18.30 WIB untuk diperiksa.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Gedung KPK sekitar pukul 17.00, lembaga antirasuah menetapkan Sri dan Benhur menjadi tersangka penerima suap. Sementara Bernard ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menyangka Bupati Talaud Sri meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari Bernard dari nilai proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung. Penerimaan dilakukan melalui Benhur selaku orang kepercayaan Bupati. Sebagian komitmen fee itu diberikan dalam bentuk uang, perhiasan dan tas mewah yang disita KPK dengan total Rp 513,8 juta. "BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen," ucap Basaria menjelaskan OTT KPK dalam kasus Bupati Talaud.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews