Edaran Ramadhan
Kemenpan RB Keluarkan Surat Edaran Bulan Ramadhan Pegawai Pulang Cepat

Ilustrasi - ASN. (Foto: Sigapnews.co.id/Dok. Kemendagri).
Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KempanRB) Nomor 394 Tahun 2019, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis.
Sementara waktu istirahat diberikan pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sementara itu pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
"Iya kita sudah terima sudah edarannya. Kita sedang bahas untuk penyesuaian jam kerja ASN Pemprov Riau, karena untuk waktu salat Jumat setiap daerah beda-beda," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (29/4/2019).
"Memang jika dibandingkan hari biasa, maka selama Ramadan jam masuk kerja lebih lambat, dan jam pulang lebih cepat," imbuhnya.
Namun selain hari Jumat, sebut Ikhwan, untuk jam kerja ASN tetap sama seperti surat edaran Menpan-RB, dimana masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30 WIB.
"Nanti setelah kita sesuaikan, langsung kita sampaikan ke OPD agar dapat diketahui oleh ASN Pemprov Riau. Dengan begitu kita harap ASN dapat mematuhi aturan yang ada," pungkasnya. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews