Narkotika
BNN dan Bea Cukai Amankan 2 Karung Sabu di Inhil-Riau
Barang bukti sabu - sabu seberat 50 kg yang berhasil diamankan BNN pusat dari R di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau, Kamis (25/4/2019) dini hari. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari dijadwalkan akan memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba, dengan barang bukti 50 Kg lebih sabu di Pekanbaru, Senin (29/4/2019) ini.
Ekspos kasus akan digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
"Pers rilis Insya Allah akan disampaikan lansung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI bapak Drs. Irjen Pol Arman Depari," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, lokasi pengungkapan BNN bersama Bea Cukai ini ada di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
3 orang tersangka diamankan.
Mereka masing-masing bernama Rusman, Firdaus dan Piara.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 2 karung yang berisi 50 bungkus sabu dengan kemasan teh warna hijau, dengan tulisan Cina.
Beratnya sekitar 52 Kg.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, mulai dari 1 unit speedboat, mobil, sepeda motor, HP, GPS, KTP, paspor, dan lain-lain.
Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
BNN bersama Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih selama 2 minggu.
Pada hari Kamis, (24/04/2019) anggota BNN mencurigai speedboat yang merapat ke pantai.
Lalu terjadi pertemuan bertemu antara orang yang ada di speedboat, dengan sopir sebuah mobil Avanza.
Aparat pun langsung bergerak, melakukan penyergapan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, sang sopir diketahui bernama Rusman.
Aparat juga menemukan narkoba dalam 2 karung yang sudah sempat disimpan di Pos Pelabuhan.
Pada saat dilakukan penangkapan itu, pengemudi speedboat bernama Firdaus, berhasil melarikan diri.
Namun keesokan harinya, Jumat (26/4/2019), dia berhasil ditangkap di Batam, Kepri bersama satu orang tersangka lain bernama Piara yang berperan sebagai pengendali.
Menurut keterangan para tersangka, sabu dibawa dari Johor Malaysia dengan kapal kayu.
Barang dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di titik koordinat yang telah disepakati (ship to ship).
Saat ini barang bukti dan 1 tersangka, berada di BNNP Riau. Sedangkan 2 tersangka lain di Batam.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews