Dugaan Penyadapan Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan
Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasaran yang diduga dipantau tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Selain Listyo Sigit, dua perwira yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso, pejabat di lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri.
Menurut keterangan Bareskrim yang dikutip Associated Press (AP) dan ABC News, nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur hukum yang diwajibkan. Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam penyidikan awal, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash drive.
Perkembangan kasus ini berlanjut pada Rabu (4/11/2026), ketika Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Listyo sebelumnya baru ditunjuk mengisi jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan terhadap kepala negara dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan nasional. Pemerintah juga menyebut kemungkinan adanya unsur yang mengarah pada pengkhianatan terhadap negara, tetapi penilaian tersebut belum menjadi kesimpulan hukum final.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidik masih mendalami tujuan operasi penyadapan tersebut. Aparat belum mengungkap siapa yang memerintahkan tindakan itu maupun motif di baliknya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan atau perubahan informasi elektronik. Pasal-pasal yang disebut aparat mencakup Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut juga memunculkan perhatian terhadap perlindungan privasi dan kebebasan sipil. Amnesty International Indonesia mendesak agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga mengungkap siapa saja pihak lain yang mungkin menjadi sasaran.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dugaan pengawasan terhadap politisi, jurnalis, aktivis, dan pengusaha berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi hak privasi dan kebebasan pers.
Amnesty meminta pemerintah melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan tidak memihak. Organisasi tersebut juga mendorong adanya pengawasan yang kuat terhadap penggunaan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk memantau masyarakat sipil.
Sementara itu, belum ada tanggapan publik dari Prabowo maupun ketiga tersangka terkait tuduhan tersebut dalam laporan media yang tersedia hingga 5 November 2026.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan penyadapan dan kemungkinan motif politik maupun keamanan di baliknya belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti melalui proses pengadilan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Associated Press, Reuters, ABC News, Channel News Asia, Al Jazeera, Amnesty International Indonesia,









