Pria Amerika Paling Banyak Menikahi Perempuan Indonesia, Ini Data Dukcapil
Ilustrasi pasangan lintas kewarganegaraan. Dukcapil DKI Jakarta mencatat 158 laporan perkawinan antara pria Amerika Serikat dan perempuan Indonesia pada 2020 hingga Agustus 2025.
JAKARTA – Pria warga negara Amerika Serikat (AS) menjadi kelompok warga negara asing yang paling banyak tercatat menikahi perempuan Indonesia dalam laporan perkawinan campuran di DKI Jakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat 158 pasangan pria AS dan perempuan Indonesia selama periode 2020 hingga Agustus 2025.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil DKI Jakarta, Witri Yenny, dalam Podcast Jawara bertema Dari Pelaminan ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara, pada September 2025.
Berdasarkan data Dukcapil, pasangan pria asal Singapura dan perempuan Indonesia menempati urutan kedua dengan 132 pasangan. Berikutnya, pria asal Jerman dengan 120 pasangan, China 113 pasangan, Australia 103 pasangan, dan Malaysia 99 pasangan.
Sementara itu, pasangan pria asal Jepang dan perempuan Indonesia tercatat sebanyak 90 pasangan. Jumlah yang sama juga tercatat untuk pasangan pria asal Belanda. Inggris berada di urutan berikutnya dengan 84 pasangan, disusul Korea Selatan sebanyak 55 pasangan.
Secara keseluruhan, Dukcapil DKI Jakarta menerima 1.952 laporan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sejak 2020 hingga Agustus 2025. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata sekitar 250 hingga 300 laporan pasangan setiap tahun.
Dukcapil juga mencatat pola berbeda pada perkawinan antara pria Indonesia dan perempuan asing. Dalam kategori ini, perempuan asal Singapura menjadi kelompok terbanyak dengan 58 pasangan.
Setelah Singapura, tercatat pasangan pria Indonesia dan perempuan China sebanyak 53 pasangan, Jepang 47 pasangan, Malaysia 41 pasangan, serta Korea Selatan 36 pasangan. Berikutnya, Australia dan Filipina masing-masing tercatat 22 pasangan.
Data tersebut menunjukkan bahwa negara asal pasangan asing dalam perkawinan campuran berbeda menurut kewarganegaraan pihak WNI yang menikah.
Witri mengingatkan pasangan yang menikah dengan warga negara asing agar melaporkan perkawinannya kepada Dukcapil. Pencatatan administratif diperlukan agar perkawinan memperoleh pengakuan negara dan memberikan kepastian hukum, termasuk terkait status anak.
Perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 hingga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut mengatur perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak merupakan warga negara Indonesia.
Perlu dicatat, angka 158 pasangan pria AS dan perempuan Indonesia tersebut merupakan data pelaporan di wilayah DKI Jakarta. Data itu tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa pria Amerika merupakan warga negara asing yang paling banyak menikahi perempuan Indonesia secara nasional.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Dukcapil DKI Jakarta, ANTARA News, South China Morning Post, Jakarta Globe, Indonesian National Poli







