Pemilu 2019
Bawaslu: Pemilih Khusus Pemilu 2019 Riau Posisi Lemah
Tidak bisa mencoblos akibat kekurangan surat suara, Ratusan warga Pekanbaru mendatangi KPU Pekanbaru, Rabu (17/4/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/istimewa/Ist).
Sebab dalam peraturan KPU, pemilih khusus dilayani oleh petugas KPPS sepanjang kertas suara masih tersedia.
"Ini yang sangat sulit bagi kami untuk mencari dalil-dalilnya, sebab sudah terkunci oleh peraturan KPU," ujar Neil Antariksa, Kamis (18/4/2019).
Menurut Neil, tidak terakomodirnya pemilih yang menggunakan KTP el dan Suket merupakan kesalahan KPU RI.
Sebab, dalam penyediaan logistik KPU berpatokan pada jumlah DPT dan DPTb serta penyediaan surat cadangan yang ditetapkan juga masih kecil.
"Kemudian ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Namun, tidak mencukupi lantaran Disdukcapil juga gencar menerbitkan KTP el dan juga Suket. Sementara tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS mencapai 90 persen lebih," ujar Neil.
Kendati demikian, pihaknya masih mencari dalil-dalil untuk dasar pengajukan dilakukanya pemungutan suara susulan bagi pemilih DPK.
Saat ini pihaknya masih fokus pada TPS yang akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSS).
"Saat ini kami masih fokus pada rekap TPS-TPS yang kami rekomendasikan PSU," ujarnya..(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews