Guru Tuntut Pencabutan Perwako No 7
Ribuan Guru Sertifikasi Kembali Unjukrasa ke Kantor Wali Kota dan DPRD Pekanbaru

Ribuan guru turun ke jalan nuntut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 7 tahun 2019 ditinjau kembali, Senin (11/3/2019). (Photo: (Sigapnews.co.id/Ariston)
Satu pasal di perwako itu meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengakui bahwa dinas tidak bisa memutuskan dalam masalah ini.
Disdik kata dia, hanya menjembatani guru dengan pemerintah kota. Jamal juga mengaku belum berencana beri sanksi bagi guru yang ikut aksi.
Jamal menyerahkan sanksi bagi guru kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
"Sanksi itu bukan dari kami, dinas tidak beri sanksi guru. Nanti sanksi dari BKPSDM sebab yang ikut aksi adalah para guru ASN," ulas Jamal kepada awak media, Minggu (10/3/2019).
Jamal sudah berulang kali mengingatkan agar guru tidak menggelar aksi unjuk rasa.
Ia menyebut aksi para guru bisa menganggu proses belajar siswa. Jamal berharap proses belajar mengajar tetap berjalan saat aksi berlangsung.
"Guru tidak perlu aksi, nanti siswa terganggu jadwal belajarnya. Kan sebentar lagi mau UN," paparnya.
Ia menilai ada cara lebih baik membahas permasalahan ini.
Satu cara terbaik dengan membuka ruang diskusi atau dialog. Permasalahan ini tidak bakal tuntas hanya dengan aksi unjuk rasa.
Tuntut tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi Ribuan guru berencana kembali turun ke jalan. Perwako No. tahun 2019 sigapnews.co.id kantor walikota pekanbaru DPRD Pekanbaru. (*)
Liputan : Ariston
Editor : Ariston Sitorus.
Editor :Tim Sigapnews