Mendagri Izinkan Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin
KPU Riau: Kepala Daerah Kampanye Sesuai Aturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo (tengah-Biru) saat di upacara puncak HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-100, HUT Satpol PP ke- 69 dan HUT Satlinmas ke-57, di Stadion Kaharudin Nasution Pekanbaru, Rabu (6/3/2019).(Photo: Sigapnew
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan mengizinkan kepala daerah termasuk 10 Kepala Daerah di Riau untuk jadi Juru kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Alasannya karena Kepala Daerah tersebut jabatan politik dan berasal dari partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan jika Kepala Daerah ikut untuk jadi juru kampanye di Pemilu dan juru kampanye Presiden.
Hanya saja KPU mengingatkan mereka melakukan kegiatan itu harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.
"Memang kepala daerah jabatan politik silahkan saja asalkan sesuai aturan, tidak ada larangan di KPU," ujar Komisioner KPU Riau, Firdaus, Kamis (7/3/2019).
Menurut Firdaus yang harus diperhatikan kepala daerah adalah aturan saat menjalankan kampanye harus diperhatikan termasuk cuti.
"Kalau pada Hari kerja mesti cuti dan hari libur tidak perlu dan terpenting lagi tidak menggunakan fasilitas negara, semuanya sudah diatur, jadi tinggal menjalankan saja," tegas Firdaus.
Jika Kepala Daerah melanggar regulasi yang ada, maka ada saksi yang sudah menunggu.
KPU juga menegaskan tidak hanya untuk jadi Jurkam pasangan 01 namun untuk pasangan 02 juga sama-sama berhak.
"Kalau melanggar ada sanksi juga semuanya harus dipenuhi," ujarnya.
Tak dipungkiri, lanjut Firdaus rentan terjadi pelanggaran bagi bawahan dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sasaran untuk pengerahan dukungan kepada pasangan calon yang didukung.
"Kekhawatiran terhadap pengerahan ada dan bisa saja berpengaruh pada bawahan, karena Intruksi atasan mungkin maka bawahan harus ngikut," jelas Firdaus.
KPU mengingatkan ASN untuk berhati-hati melihat kondisi, dan tentunya ASN juga sudah tahu aturan yang ada.
"ASN tentunya berpikir dan sudah tahu aturannya bagaimana," sebut Firdaus.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo merestui kepala daerah untuk terjun berkampanye pada Pemilu 2019.
Sikap ini berbeda dengan keputusannya akhir tahun 2018 lalu.
Saat itu Tjahjo memutuskan agar Gubernur Riau melayangkan teguran kepada kepala daerah yang ikut deklarasi dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Seperti diketahui kepala daerah di Riau mendeklarasikan dukungan kepada kandidat nomor urut satu pada Oktober 2018 silam.
Tjahjo berkilah bahwa kepala daerah boleh berkampanye lantaran wakil partai politik atau parpol.
"Kepala daerah kan wakil parpol boleh dong mengajukan kampanye," terangnya usai memimpin upacara HUT Damkar, HUT Satpol PP dan HUT Satlinmas tingkat nasional di Stadion Kaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru, Rabu (6/3/2019) lalu.
Menurutnya, kepala daerah boleh ikut kampanye dengan catatan mengajukan cuti.
Mereka juga harus kampanye sesuai aturan. "Selama kampanye tidak boleh gunakan aset dan fasilitas daerah. Sebab mengajukan cuti," paparnya.
Izin tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan kepala daerah mendukung capres diatur dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews
Tegaskan Pendidikan Adalah Investasi Bangsa
Ketum Demokrat AHY dan Presiden ke-6 SBY Dukung Misi Pendidikan Merry Riana
Terbaru
14:30:35 WIB
Ketum Gersuma yang Menginspirasi Perubahan dari Akar Rakyat
Ketum Gersuma Laksda TNI (Purn) Dr. Nazali Lempo: Gerakkan Sumatera Bangkit untuk Indonesia Maju
Terbaru
22:45:32 WIB
HUT Damkar dan Satpol PP
Peringati HUT Damkar dan Satpol PP, Bupati Inhil: "Junjung Tinggi Pancasila"
00:00:00 WIB
Objek Wisata Embung
Usai Musrenbang, Bupati Mursini Resmikan Objek Wisata Embung Air Sejuk
00:00:00 WIB
Tanggapan Bupati Inhil
Bupati Beri Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda
00:00:00 WIB
Soal Pengisian Wakil Bupati
Mendagri Sebut, Batas Waktu Pengisian Posisi Wakil Kepala Daerah 18 Bulan
00:00:00 WIB