Obligasi DKI Disorot, Rektor Paramadina Ingatkan Risiko Gagal Bayar
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini
JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah mendapat sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah menambah utang.
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, dalam merespons polemik tersebut, menilai peringatan itu beralasan dan meminta Pemprov DKI membenahi tata kelola anggaran sebelum menerbitkan obligasi.
Didik mengatakan pengalaman sejumlah negara berkembang, termasuk Brasil yang pernah menghadapi persoalan gagal bayar obligasi daerah, perlu menjadi pelajaran bagi Indonesia.
“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik.
Menurut dia, risiko obligasi daerah tidak hanya bergantung pada kemampuan fiskal, tetapi juga kualitas politik dan birokrasi dalam mengelola utang. Ia mengingatkan buruknya tata kelola dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan dan memperlemah disiplin fiskal.
“Menurut saya dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil,” ujarnya.
Didik juga memperingatkan moral hazard apabila pemerintah daerah menganggap pemerintah pusat akan turun tangan melalui bailout ketika terjadi gagal bayar. Persepsi tersebut, katanya, berpotensi mendorong daerah mengambil utang secara berlebihan.
APBD Jakarta Dinilai Masih Memadai
Untuk DKI Jakarta, Didik menilai penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan mendesak karena kapasitas APBD dinilai masih besar. Ia mendorong efisiensi anggaran dilakukan lebih dahulu.
“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah,” katanya.
Ia menambahkan, “Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama.”
Didik juga menyoroti besarnya utang pemerintah pusat yang menurutnya telah menekan APBN.
“Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemerintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu trilyun rupiah sepeninggal Jokowi,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI memperkuat tata kelola internal sebelum masuk ke tahap penerbitan.
“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Penerbitan obligasi daerah juga tidak menjadi kewenangan kepala daerah semata. Prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK sesuai kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.
Editor :Tim Sigapnews