Rektor Didik J. Rachbini: Demokrasi Indonesia Terancam Jika Konstitusi Terus Diabaikan
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini
JAKARTA – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi ruang refleksi bagi Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, terhadap arah demokrasi dan negara hukum Indonesia. Ia menilai pengabaian konstitusi dan melemahnya sejumlah institusi negara telah mengikis mekanisme checks and balances yang seharusnya menjaga kekuasaan tetap terkendali.
Didik menyampaikan pandangan tersebut dalam refleksi kemerdekaan pada Agustus 2026. Menurutnya, Reformasi 1998 awalnya dirancang untuk mencegah kekuasaan terkonsentrasi pada satu cabang pemerintahan. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, independensi lembaga negara, transparansi dan akuntabilitas dinilai menghadapi tekanan.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum,” ujar Didik.
Ia menilai persoalan tersebut antara lain terlihat dalam dinamika Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2024. Didik menyebut peristiwa itu sebagai contoh politisasi hukum yang menurutnya memperlihatkan bagaimana aturan dapat ditarik untuk kepentingan kekuasaan.
“Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktik ini mesti diingat sebagai praktik culas kekuasaan,” katanya.
Didik juga menyoroti kondisi sejumlah lembaga yang lahir setelah Reformasi, seperti KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi Informasi dan KASN. Menurutnya, perubahan kewenangan dan independensi lembaga tersebut berpengaruh terhadap efektivitas fungsi pengawasan.
“Peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen,” ujarnya.
Di sisi lain, ia melihat posisi eksekutif semakin dominan ketika fungsi parlemen sebagai pengawas tidak berjalan optimal. Proses legislasi yang berlangsung cepat dan minim partisipasi publik, menurut Didik, dapat mempersempit ruang kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru,” katanya.
Didik juga mengingatkan agar demokrasi tidak dipersempit menjadi agenda pemilu lima tahunan. Baginya, demokrasi membutuhkan kebebasan, pengawasan, akuntabilitas dan supremasi hukum yang berjalan setiap saat.
“Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan,” tegasnya.
Persoalan penegakan hukum juga menjadi sorotan. Ia menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap integritas institusi hukum.
“Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum,” ujarnya.
Didik menegaskan refleksi kemerdekaan harus berujung pada agenda memperkuat institusi demokrasi, independensi lembaga negara, parlemen yang kritis dan supremasi hukum.
Menurutnya, masa depan demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara mengembalikan semangat konstitusionalisme dan memastikan kekuasaan bekerja dalam batas-batas hukum.
Kemerdekaan, menurut Didik, bukan hanya soal bebas memilih pemimpin, tetapi juga memastikan kekuasaan tetap dapat diawasi dan dikoreksi.
Editor :Tim Sigapnews