LHKPN ke KPK
Rilis ICW: Menpan RB Belum Selesaikan LHKPN ke KPK

Menteri PAN RB, Syafruddin datang melayat pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di rumah duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Januari 2019. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Pernyataan ini disampaikan Syafruddin menanggapi adanya rilis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai sejumlah menteri yang tidak rutin bahkan belum menyerahkan LHKPN.
"Tentang ICW, nanti akan diselesaikan semua antara KL (Kementerian dan Lembaga) dengan KPK, bukan dengan ICW," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Kamis, (18/4/2019).
Dalam rilisnya pada 16 April 2019, ICW menyampaikan bahwa ada Sembilan menteri yang tidak rutin melaporkan LHKPN.
Ke Sembilan orang ini yaitu Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Sementara pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada tiga menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN yang dimaksud merupakan laporan periodik untuk tahun 2019.
"Ada sekitar tiga orang yang tidak melaporkan secara periodik di tahun 2019 ini, tapi kebanyakan sudah melaporkan kekayaannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin, (15/4/2019).
Jumlah menteri dalam Kabinet Kerja, Jokowi-Jusuf Kalla berjumlah 34 orang. Itu berarti ada 31 menteri yang telah menyetorkan laporan harta kekayaannya kepada KPK, sementara tiga sisanya belum melaporkan.
Febri berkata dari 31 menteri yang telah melaporkan, kebanyakan menyerahkan laporan harta kekayaannya tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan yakni 31 Maret 2019.
Sementara, ada sekitar tiga orang yang melaporkan LHKPN setelah 31 Maret alias terlambat. Febri belum mau membeberkan tiga menteri tersebut.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews