Kriminal
Suami Bunuh Teman Selingkuh Istri

Ilustrasi selingkuh. (Foto: Istimewa)
Surianto (38) menghabisi nyawa kakek itu setelah memergokinya berbuat mesum dengan istrinya.
Perbuatan mesum itu dilakukan Tumpriadi dengan istri Surianto di ruangan sekolah dasar.
"Di ruang Sekolah Dasar samping rumah Tumpriadi. Di sanalah terjadi perkelahian antara Tumpriadi dengan Sutianto," ujar Iptu Taufani, Kapolsek Kayuaro, Kerinci, Senin (2/10/2017).
Kapolsek lebih lanjut mengatakan, akibat perkelahian itu, Tumpriadi warga Desa Kampung Baru, Kayuaro Barat, Kerinci meninggal dunia.
"Surianto tidak mau istrinya diselingkuhi oleh Tumpriadi. Tumpriadi meninggal di perjalanan menuju rujukan rumah sakit Jamil Padang akibat dipukul pakai kayu oleh Surianto," katanya
Peristiwa terjadi pada 10 September 2017 lalu sekitar pukul 21.30.
Atas kejadian itu Kapolsek langsung mengamankan pelaku Surianto karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal.
"Satu hari setelah kejadian, tanggal 11 September pelaku Surianto langsung kita amankan, dan saat ini pelaku ditahan di Tahanan Polres Kerinci," terang Kapolsek.
Tersangka Surianto ditemui Tribun di sel tahanan Mapolres Kerinci, Rabu (13/9) mengakui perbuatannya.
Dia menceritakan sudah enam kali mengetahui istrinya bersama dengan korban.
Hingga yang terakhir pada Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 21.30.
Peristiwa ini berawal saat istrinya ke luar rumah dengan alasan akan ke rumah kakaknya.
Merasa curiga, Surianto langsung mengecek di rumah kakaknya, ternyata tidak ada.
"Jadi dia sudah lama saya ikuti. Yang saya tahu ada enam kali. Istri saya juga sudah mengakuinya. Ada yang di ladang, yang banyak dirumah yang lelaki itu, saat istrinya (korban) pergi," katanya
Untuk memergokinya, Surianto masuk lorong sekolah SD. Dia melihat istrinya dan lelaki tua itu kemudian keluar dari ruangan.
"Keluar berdua. Jadi saya tengok ada kayu langsung saya pukul kepalanyo," tambahnya
Surianto mengaku nekat memukuli kepala korban hingga tak sadar, karena saat itu emosinya sudah tak terkendali lagi.
"Saya emosi melihat itu. Saya siap menjali hukuman ini, pasrah saja," ungkapnya
Pelaku Surianto dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP menyebabkan otang meninggal dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Editor :Tim Sigapnews