Polres Rohil Tangkap Pria Sembunyi di Lemari, Sabu 39,84 Gram Disita
Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa
ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial SP alias AT (43) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, Selasa (4/8/2026). Polisi menyita 39,84 gram sabu yang ditemukan dalam 18 paket dengan berbagai ukuran.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa SP berada di rumahnya dan diduga menyimpan narkotika. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tersangka bersembunyi di dalam lemari kamar.
Petugas selanjutnya menggeledah badan, pakaian, kamar, dan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 18 paket plastik klip merah berisi kristal yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok dan tas dompet kecil yang berada di bawah kasur. Polisi juga menyita dua telepon seluler, satu buku catatan yang diduga berisi transaksi narkotika, plastik klip kosong, sejumlah dompet dan kotak rokok, serta uang tunai Rp1 juta.
Dalam pemeriksaan awal, SP mengakui barang bukti tersebut miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Rohil untuk menjalani proses hukum.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan SP positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas Ronni.
SP kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti.
Editor :Tim Sigapnews