Polres Rohil Tangkap Perambah 3 Hektare Hutan Mangrove, Excavator Turut Disita
Polres Rohil Tangkap Perambah 3 Hektare Hutan Mangrove
ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial I alias M (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, setelah diduga merambah hutan mangrove seluas sekitar tiga hektare di kawasan pesisir setempat.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Rabu (17/6/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit excavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka lahan serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir.
“I alias M, 46 tahun, diamankan bersama barang bukti excavator dan handphone. Pelaku diduga merambah hutan mangrove seluas tiga hektare,” kata Isa Imam Syahroni.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan yang digarap tanpa izin itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Polisi menduga aktivitas pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat untuk kepentingan pengelolaan lahan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saat ini proses penyelidikan dilakukan Unit Tipidter karena hutan mangrove tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang digarap tanpa izin,” ujar Kris Tofel.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VI/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026 yang dilayangkan oleh sebuah yayasan pemerhati lingkungan.
Sementara itu, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Mereka meminta penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemodal di balik perambahan hutan mangrove yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
“Hutan mangrove di Pasir Limau Kapas, Kubu Babussalam hingga Sinaboi harus diselamatkan. Kami berharap setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dan siapa pun yang terlibat dapat diungkap,” kata Rahmad (36), warga Kecamatan Kubu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perusakan lingkungan di Rokan Hilir. Polisi menegaskan akan terus menindak aktivitas pembukaan kawasan hutan mangrove tanpa izin guna mencegah kerusakan ekosistem pesisir yang semakin meluas.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Polres Rohil