Tiga Pelaku Pencurian Dupa Kelenteng Hai Cu King Rohil Ditangkap
Misteri hilangnya lima unit hiu olo atau tempat pembakaran dupa di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
ROKAN HILIR – Misteri hilangnya lima unit hiu olo atau tempat pembakaran dupa di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya terungkap. Tim gabungan Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sarana ibadah senilai Rp150 juta tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima pada 9 Juni 2026.
Pelaku pertama, Supriadi alias Supri (48), yang berperan sebagai pemantau lokasi pencurian, ditangkap di Kota Dumai pada Jumat (12/6/2026). Sehari kemudian, polisi mengamankan Darwin Aziz alias Erwin (25) di wilayah yang sama. Sementara tersangka ketiga, Mardiansyah Putra alias Putran (26), berhasil dibekuk di rumah kerabatnya di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita mengungkap kasus pencurian lima unit dupa atau hiu olo yang terbuat dari tembaga dengan total kerugian Rp150 juta berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Sinaboi pada 9 Juni 2026,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers di Mapolres Rohil, Selasa (16/6/2026).
Menurut Kapolres, aksi pencurian terjadi pada Selasa (9/6/2026) di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau. Lima unit hiu olo yang menjadi sarana ibadah umat di kelenteng tersebut raib digondol pelaku sehingga menyebabkan kerugian material yang cukup besar.
AKBP Isa menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim gabungan yang melakukan pengejaran sejak 12 hingga 14 Juni 2026. Polisi juga telah mengantongi lokasi penjualan barang hasil curian yang diketahui berada di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandy Turnip mengatakan, petunjuk awal diperoleh dari keterangan saksi penjaga kelenteng serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Keterangan saksi penjaga kelenteng dan rekaman CCTV yang ada di TKP sangat membantu dalam mengungkap identitas pelaku. Dupa hiu olo tersebut dijual pelaku di daerah Bathin Solapan, Bengkalis,” kata Iptu Irwandy Turnip, Rabu (17/6/2026).
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Rokan Hilir. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Iptu Irwandy juga mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan sistem keamanan berjalan optimal. Ia turut mengajak masyarakat agar lebih waspada serta proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mencegah tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.
Editor :Tim Sigapnews