Penikmat Sabu Ditangkap di Barak Kebun Sawit PT JJP Kubu,Kini Diperiksa Intensif di Polres Rohil
Photo : I alias A bersama barang bukti sabu
ROHIL - Perang terhadap kejahatan narkotika gencar dan terus di lakukan Satuan Reserse Narkotika Polres Rohil dan Polsek di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Silih berganti pelaku pemakai narkotika jenis sabu di ciduk dan tangkap bersama barang bukti serbuk kristal garam China tersebut.
Hingga Sabtu (23/5/2026) Satuan Reserse Narkotika secara intensip dan merathon memeriksa I alias A seorang lelaki yang diamankan dengan barang bukti seberat 1,32 gram sabu.
I alias A ini di tangkap di sebuah barak milik perkebunan PT.JJP (Jatim Jaya Perkasa) di Daerah Pekaitan Kiri oleh Unit Reskrim Polsek Kubu pada Senen (18/5/2026) jam 06.30 Wib kemaren.
Kapol Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak menerima informasi dari masyarakat lalu menurunkan Unit Reskrim Polsek Kubu ke TKP mengintai dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Pengintaian terhadap pelaku di lakukan sejak Minggu (17/5/2026) malam terhadap gubuk yang menurut warga di jadikan tempat menikmati sabu.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya berbekal dari informasi masyarakat bergerak menuju TKP dan menggapai sebuah barak buruk di lokasi kebun sawit tersebut .
" Pelaku I alias A bersama barang bukti dapat di amankan dan di bawa ke Polres Rohil, " Sebut AKBP Rudi Artono Sitinjak .
Dalam pemeriksaan awal I alias A kepada petugas menyebutkan sabu 1,32 gram itu di peroleh ya dengan cara di beli di Bagansiapiapi dengan harga 450.000 rupiah,yang kini dalam pengembangan dari siapa sabu tersebut di peroleh tersangka.
Kini I alias A di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 3009 Tentang Narkotika. (Yan)
Editor :Tim Sigapnews