DPRD Trenggalek Matangkan Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Doding Rahmadi Ketua DPRD Trenggalek
Trenggalek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan langkah legislasi untuk memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja di daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui agenda Rancangan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Doding Rachmadi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut ke tahap berikutnya. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
“Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen hukum untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” ujar Doding.
Ia menjelaskan, melalui regulasi tersebut nantinya setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. Ketentuan ini juga mencakup tenaga kerja kontrak maupun pekerja outsourcing, di mana biaya kepesertaan program jaminan sosial harus ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Selain itu, raperda juga mengatur perlindungan bagi pegawai pemerintah dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pembiayaan jaminan sosial bagi kelompok tersebut direncanakan akan dikawal melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak hanya menyasar sektor formal, regulasi ini juga diarahkan untuk menjangkau pekerja sektor informal serta pelaku usaha mikro. Usaha kecil yang mempekerjakan dua hingga tiga orang tenaga kerja didorong untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Doding menambahkan, perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pemerintah. Pekerja bangunan yang berada di bawah perusahaan pemenang proyek, baik berbentuk CV maupun PT, diwajibkan memperoleh jaminan sosial karena sektor tersebut memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi.
“Intinya, pemberi kerja harus memberikan jaminan ketenagakerjaan. Kita ingin perlindungan bagi tenaga kerja di Trenggalek semakin maksimal, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor yang rentan terhadap kecelakaan kerja,” tegasnya.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung