DPRD Trenggalek Dorong Perda Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja
Rapat Paripurna DPRD Trenggalek
Trenggalek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen hukum daerah yang menjamin akses perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang digelar Senin (2/3/2026) dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif tersebut.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa proses pembahasan harus berjalan efektif agar regulasi tersebut segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah jawaban Bupati disampaikan hari ini, berkas akan langsung dikembalikan ke fraksi untuk diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) III. Kami mendorong agar segera dilakukan harmonisasi di provinsi sehingga dapat secepatnya diundangkan menjadi Perda,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tersebut tidak sekadar memenuhi aspek administratif legislasi daerah, melainkan dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial yang menjangkau kelompok pekerja rentan di tingkat akar rumput.
DPRD menilai bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan akses jaminan sosial antara pekerja di sektor perusahaan dengan pekerja mandiri atau informal. Karena itu, regulasi ini diarahkan untuk memastikan prinsip kesetaraan perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa memandang sektor pekerjaan.
Dalam skema yang diusulkan, profesi berisiko seperti pedagang sayur keliling, pekerja harian lepas, hingga pelaku usaha mikro diharapkan dapat memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pedagang sayur misalnya, harus memiliki perlindungan yang sama dengan pekerja kantoran. Perda ini menjadi jaminan bagi mereka yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial,” kata Doding.
Selain memperluas cakupan perlindungan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dengan berlanjutnya pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Trenggalek menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap substansi pasal agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja serta kelompok rentan di daerah.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung