DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Segera Dievaluasi Gubernur
Mugianto, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek.
Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Raperda inisiatif DPRD tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan pembahasan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat posisi koperasi dan pelaku usaha mikro sebagai salah satu pilar penting perekonomian daerah.
“Ini merupakan perda inisiatif Komisi II DPRD karena menyangkut perlindungan koperasi dan usaha mikro yang ada di Kabupaten Trenggalek. Kami ingin koperasi dan usaha mikro benar-benar merasa terlindungi dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Mugianto usai rapat pansus di Aula DPRD Trenggalek, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi maupun usaha mikro.
Ia menjelaskan, bentuk perlindungan yang diatur dalam raperda mencakup dukungan terhadap pengembangan usaha, kemudahan akses permodalan, hingga penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku usaha mikro.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro. Bentuk perlindungannya bermacam-macam, mulai dari mendukung perkembangan usaha mikro, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan perizinan,” jelasnya.
Selain aspek pemberdayaan, raperda tersebut juga mengatur penguatan sistem pengawasan terhadap koperasi, terutama koperasi simpan pinjam. Pengawasan diperketat untuk mencegah terjadinya permasalahan yang dapat merugikan anggota koperasi.
Mugianto menyebut sejumlah kasus koperasi yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk kasus yang terjadi di Kecamatan Watulimo.
“Ini menjadi salah satu pelajaran penting dalam penyusunan regulasi tersebut,” katanya.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam raperda adalah kewajiban bagi koperasi simpan pinjam untuk menyampaikan laporan kondisi usaha secara berkala kepada pemerintah daerah. Laporan tersebut meliputi laporan triwulan, semester, dan tahunan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
“Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam kepada anggotanya wajib melaporkan kondisi usahanya kepada pemerintah daerah setiap triwulan, semester, dan tahunan,” pungkas Mugianto.
Editor :Lendra Maradona
Source : laporan langsung