DPRD Trenggalek Setujui Perubahan Nomenklatur BPR Jwalita dan Penyertaan Modal Rp10 Miliar
Paripurna DPRD Trenggalek
Trenggalek, DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jwalita. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Selasa (26/5/2026).
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur perubahan istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa perubahan nama tersebut telah disetujui seluruh anggota dewan melalui mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya dilakukan oleh panitia khusus bersama pemerintah daerah.
“Alhamdulillah sudah diparipurnakan dan disetujui dari Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita,” ujar Doding usai rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut tidak mengubah identitas maupun fungsi lembaga keuangan milik daerah tersebut. Namun demikian, untuk memperkuat citra dan memperluas pengenalan kepada masyarakat, BPR Jwalita dapat menggunakan nama “Bank Trenggalek” sebagai identitas promosi atau branding.
“Nanti dalam promosinya BPR Jwalita bisa menggunakan nama Bank Trenggalek sebagai brand,” katanya.
Selain menyetujui perubahan nomenklatur, DPRD Trenggalek juga menyepakati penyertaan modal daerah kepada BPR Jwalita sebesar Rp10 miliar. Tambahan modal tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan sehingga mampu meningkatkan kapasitas layanan serta mendukung pengembangan usaha perbankan daerah.
Doding menjelaskan, penyertaan modal tersebut akan direalisasikan secara bertahap dalam dua tahun anggaran. Pemerintah Kabupaten Trenggalek direncanakan mengalokasikan Rp5 miliar pada tahun 2027 dan Rp5 miliar pada tahun 2028.
“Kita akan menyertakan modal yang disepakati oleh teman-teman pansus dan DPRD yaitu sebesar Rp10 miliar yang akan dibayar dua kali, tahun 2027 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2028 sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Editor :Lendra Maradona
Source : laporan langsung