Apoteker Trenggalek Keluhkan Rumitnya Perizinan, DPRD Dorong Perbaikan Sistem dan SOP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Trenggalek
Trenggalek, Puluhan apoteker yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026). Dalam forum tersebut, para apoteker menyampaikan berbagai kendala terkait proses perizinan usaha apotek yang dinilai rumit serta memakan waktu panjang.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menjelaskan bahwa persoalan yang disampaikan para apoteker pada dasarnya terbagi dalam dua kategori utama, yakni terkait perpanjangan izin apotek yang telah habis masa berlakunya serta pengajuan izin apotek baru.
Menurut Sukarudin, salah satu kendala yang paling sering muncul berkaitan dengan gangguan teknis pada sistem Online Single Submission (OSS). Sistem perizinan berbasis elektronik tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan stabil.
“Banyak data pemohon yang tiba-tiba hilang di aplikasi. Ketika data hilang, pemohon harus mengurus dari awal dan itu sangat merepotkan. Padahal jika datanya bisa dimunculkan kembali, mereka tidak perlu memulai proses dari nol,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk memperbaiki atau memulihkan data pada sistem OSS berada di tingkat pemerintah pusat. Karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi lebih intensif dengan kementerian terkait agar persoalan teknis tersebut dapat segera diatasi tanpa membebani pemohon dengan proses administrasi ulang.
Selain persoalan teknis sistem, para apoteker juga menyoroti belum adanya standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor yang jelas dalam proses perizinan usaha apotek. Ketidakjelasan alur koordinasi antarinstansi dinilai menyebabkan proses pengurusan dokumen pendukung menjadi berlarut-larut.
Beberapa dokumen yang kerap menjadi kendala di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Proses yang tidak sinkron antarinstansi tersebut membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi seluruh persyaratan administratif secara tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut, Sukarudin menegaskan bahwa birokrasi perizinan seharusnya dirancang untuk mempermudah, bukan justru mempersulit pelaku usaha.
“Kalau ada jalan yang mudah, kenapa tidak diambil. Jangan sampai apoteker kita justru membuka usaha di luar Trenggalek hanya karena proses perizinan di sini tidak kunjung selesai,” tegasnya.
Komisi IV DPRD juga menyoroti pentingnya legalitas bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha apotek. Para pemilik bangunan didorong segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara bagi bangunan yang telah berdiri dan digunakan, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dinilai penting agar bangunan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk kegiatan usaha maupun disewakan.
“Sambil berjalan mengurus PBG tidak masalah. Tetapi jika bangunan sudah dimanfaatkan, maka seluruh aspek legalitasnya harus ditertibkan. Saat ini kita juga masih menunggu kebijakan teknis dari organisasi perangkat daerah terkait,” tambah Sukarudin.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Trenggalek berencana menggelar pertemuan virtual dengan Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat. Forum tersebut diharapkan dapat mempercepat penyusunan SOP baru yang lebih terintegrasi sehingga proses perizinan apotek di daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor kesehatan.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung