Sindikat Satwa
Polda Riau Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol, Narto Bersama Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol.Gidion Arif Setiawan Saat Memperlihatkan Barang Bukti Pengungkapan Sindikat Satwa dilindungi (Photo: Sigapnews.co.id/Ade)
Kedua pelaku diketahui berinisial JM alias JY (40), warga Jalan Pauh Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dan IG alias Indra (20), Jalan Rimba Melintang, Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Kedua pelaku diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, saat keduanya bertransaksi di halaman parkiran hotel Whiz Pekanbaru, pada selasa sore kemarin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK, M.Hum dan Subdit IV dalam konferensi persnya, Rabu (31/7/2019) di halaman Ditreskrimsus Polda Riau.
Dijelaskan Sunarto, dari tangan tersangka JM alias JY, petugas berhasil menyita berupa barang bukti jenis Satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Seperti 3 (tiga) ekor Kancil berikut kandang dan 1 ekor Kancil dalam keadaan mati, 20 (dua puluh) ekor burung Betet berikut kandang, 1 (satu) ekor Kukang dan 1 (satu) ekor anak monyet ekor pendek yang bukan satwa yang dilindungi.
"Petugas juga turut mengamankan satu unit Handphone merek VIVO beserta satu unit mobil merek Toyota Avanza BM 1582 RA warna Silver Metalik berikut STNK atas nama Nasrul dengan No Mesin: 1NRF450346 dan No Rangka: MHKM5EA4JJK028081," papar Sunarto.
Sementara dari tangan tersangka IG alias Indra lanjut Sunarto, petugas menyita 2 (dua) ekor anak Buaya berikut kandangnya, 3 (tiga) ekor burung Nuri Tanao bersama kandang dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu juga menyebutkan, modus pelaku JM alias JY melakukan perbuatan pidana penjualan satwa liar yang di lindungi itu, menggunakan alat media Handphone dan akun facebook kepada para calon pembelinya.
Hasil postingan akun medsos tersebut, tim penyelidik mendapatkan informasi bahwa tersangka (JM) akan melakukan transaksi penjualan satwa liar yang di lindungi di wilayah kota Pekanbaru dan sudah sering melakukan penjualan satwa langka melalui Medsos," ujarnya.
Terhadap perbuatan kedua pelaku, penyidik bakal menerapkan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sesuai dengan pasalnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpaan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang di lindungi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun tindakan petugas saat ini lanjut Sunarto, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 331 / VII / 2019 / Ditreskrimsus, tanggal 30 Juli 2019 dan menerbitkan Administrasi Penyidikan, menyampaikan Surat Penangkapan dan Penahanan kepada tersangka serta memeritahukan kepada keluarga tersangka.
Kemudian petugas menyita barang bukti, melaksanakan tahapan penyidikan sesuai rencana penyidikan yang disusun Tim penyidik dan terhadap satwa yang di sita telah dititip rawatkan di BBKSDA Riau Pekanbaru.
Liputan : Ade Irawan SP
Editor : Ade Irawan SP
Editor :Tim Sigapnews