Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa Mantan Kades Gerbang Sari ditangkap tim Tipikor Polres Kampar

Mantan Kades Gerbang sari Tapung hilir, Miswoyanto (50) (celana Pendek) ditangkap tim Tipikor Polres Kampar (Foto: Sigapnews.co.id/Ade Irawan SP)
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, Tersangka kasus korupsi dana bantuan desa ini ditangkap oleh tim kita di Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Jateng. Dia kita tangkap pada Minggu (28/7) Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 316 juta ," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri kepada SIGAPNEWS.CO.ID Selasa (30/7/2019).
Miswoyanto diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa bantuan dari APBN tahun 2016. Dana APBN yang dikucurkan ke Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir sebesar Rp 616 juta. Dana sebanyak itu diperbantukan untuk proyek fisik dan non fisik.
"Setelah dana disalurkan, ternyata ada kegiatan ada yang fiktif dan ada kegiatan yang tidak terealisasi. Sehingga negara dalam hal ini dirugikan Rp 316 juta. Tersangka kita kenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujar Fajri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti dokumen pelaksanaan dana desa tahun 2016, buku Simpeda dan print-out rekening koran.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti dokumen kegiatan pelaksanaan APDes Tahun 2016, buku Simpeda dan print out rekening koran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini tim kita akan membawa tersangka ke Polres Kampar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Fajri.
Liputan : Ade Irawan SP
Editor : Ade Irawan SP
Editor :Tim Sigapnews