Kuasa Hukum Imam Safi’i Laporkan Dugaan Penggelapan dan Kekerasan ke Polres Malang
Kuasa hukum Imam Safi’i, Anton Sujatmiko, S.H., M.H. dan Hari Riyanto, S.H., mendampingi kliennya menyampaikan pengaduan ke Polres Malang.
MALANG – Persoalan usaha tembakau berujung laporan hukum. Kuasa hukum Imam Safi’i, Anton Sujatmiko, S.H., M.H. dan Hari Riyanto, S.H., mendampingi kliennya menyampaikan pengaduan ke Polres Malang, Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pengaduan itu memuat dugaan penggelapan serta kekerasan yang disebut dialami Imam Safi’i.
Pihak yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut adalah Dedi Amrizal Farid Nawawi. Kuasa hukum meminta polisi mengusut seluruh rangkaian persoalan, termasuk transaksi tembakau, pembayaran, saksi, hingga dugaan kekerasan.
Persoalan bermula dari hubungan bisnis tembakau antara Imam dan pihak yang dilaporkan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Imam memiliki tanggungan sekitar Rp30 juta kepada Dedi.
Dalam transaksi tersebut, Dedi disebut membawa sekitar 19 ton tembakau. Sementara supplier berinisial N disebut mengirim sekitar 27 ton kepada Imam. Namun, jumlah tembakau yang tercatat berada di lapangan sekitar 26,333 ton.
Sebagian tembakau kemudian disebut telah dijual, sekitar 6 ton kepada Anton dan 19 ton kepada Dedi. Kuasa hukum menyebut persoalan muncul karena uang hasil transaksi tersebut menurut kliennya belum diterima sebagaimana mestinya.
Selain dugaan persoalan transaksi, kuasa hukum juga melaporkan dugaan kekerasan. Berdasarkan keterangan Imam, Dedi diduga memukul dan menendangnya. Peristiwa itu disebut berdampak pada kondisi fisik dan psikologis klien.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari jajaran Polres Malang, khususnya SPKT dan penyidik yang telah menerima pengaduan klien kami. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar kuasa hukum.
Pengaduan kemudian diarahkan ke bagian Reskrim sebelum diterima melalui SPKT Polres Malang. Kuasa hukum berharap penyidik memeriksa dokumen transaksi, aliran pembayaran, saksi, serta pihak-pihak yang mengetahui perkara.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Kami berharap semua pihak yang mengetahui peristiwa ini dapat diperiksa secara objektif, sehingga persoalan menjadi terang dan klien kami mendapatkan perlindungan hukum,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain yang relevan. Penentuan pasal tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, pihak Dedi Amrizal Farid Nawawi belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Editor :Tim Sigapnews