PA Pekanbaru Batalkan Putusan Akta Van Dading atas Tanah 622 M Terletak di Jalan Sempurna
kuasa hukum Penggugat Boyke Amri SH bersama Klien.
PEKANBARU – Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru mengabulkan gugatan pembatalan putusan Akta Van Dading terkait sebidang tanah dan bangunan seluas 622 meter persegi di Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Tampan, Pekanbaru.
Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 2374/Pdt.G/2025/PA Pbr dan diputus pada 3 Desember 2026.
Perkara tersebut diajukan Boyke Amri, SH & Associates selaku kuasa hukum penggugat. Gugatan diarahkan untuk membatalkan Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr tertanggal 9 Desember 2025, khususnya bagian yang menyangkut objek tanah dan bangunan milik klien penggugat.
Dalam dokumen perkara disebutkan objek tersebut berada di Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Tampan, Pekanbaru, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5708 seluas 622 meter persegi atas nama klien penggugat.
Kuasa hukum penggugat mendalilkan Akta Van Dading yang termuat dalam putusan sebelumnya memiliki cacat kehendak berupa kekhilafan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1859 KUHPerdata. Atas dasar itu, gugatan pembatalan diajukan melalui Perkara Nomor 2374/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
“Alhamdulilah terhadap gugatan kami tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dalam Perkara 2374/Pdt.G/2025/Pa.Pbr mengabulkan gugatan Kami,” ujar kuasa hukum Penggugat Boyke Amri SH, Jumat (11/9).
Majelis Hakim kemudian membatalkan Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr sepanjang menyangkut tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 5708 dengan luas 622 meter persegi tersebut.
Selain itu, putusan sebelumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait objek yang disengketakan.
Dengan putusan tersebut, objek tanah dan bangunan yang disebut dalam gugatan tidak lagi terikat pada Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr sepanjang bagian yang telah dibatalkan majelis hakim.
Editor :Tim Sigapnews