Pemilu
KPU Riau Belum Terima Laporan Jumlah TPS PSU dan PSL dari Daerah

Ilustrasi Pengumpulan Kotak Suara Pemilu 2019 tingkat Kecamatan di Kantor Camat Sukajadi.(Foto: Sigapnews.co.id/istimewa).
Menurut Jhoni, kewenangan pelaksanaan untuk PSU dan PSL berada di masing-masing KPU kabupaten dan kota.
"Kami hanya memfasilitasi hasil pencermatan KPU kabupaten dan kota ke KPU RI untuk diverifikasi. Kalau hasil pastinya, mungkin KPU RI menyampaikan langsung ke KPU kabupaten dan kota," ujar Jhoni Suaidi, Rabu (24/4/2019).
Jhoni menjelaskan, tidak semua jenis surat suara yang akan diikutsertakan dalam melaksanakan PSU dan PSL.
Jenis surat suara yang diikutsertakan dalam PSU dan PSL adalah surat suara yang terganggu saat Pemungutan suara pada 17 April kemarin.
Sebab itu kata Jhoni, pada saat PSU dan PSL, KPU hanya menyiapkan 1.000 surat suara per daerah pemilihan (Dapil).
"Misal di TPS A hanya kekurangan jenis surat suara untuk Capres saja, otomatis yang dilakukan PSL adalah surat suara untuk Capres saja. Begitu juga dengan PSU, jenis surat suara yang disiapkan hanya surat suara yang terganggu saja pada saat pemungutan suara kemarin," ujar Jhoni menjelaskan. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews