Penipuan Internasional
Polrestabes Semarang Tangkap 40 WNA Sindikat Penipuan Internasional

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji menjelaskan penangkapan WNA sindikat penipuan internasional di Ridenim Semarang, Minggu (21/4/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji di Semarang, Minggu, (21/4/2019) mengatakan, 40 WNA tersebut ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang, pada sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
"Ditangkap oleh petugas imigrasi pada 18 April 2019, saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang," katanya.
Para WNA tersebut, kata dia, merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan.
Ia menjelaskan sindikat ini mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.
Menurut dia, sindikat ini diperkirakan sudah beraksi lebih kurang selama dua bulan.
"Kami masih menelusuri siapa sponsor ke-40 warga negara asing ini sehingga bisa tinggal di Semarang," katanya.
Dari 40 orang itu, lanjut dia, 11 orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang oleh Interpol.
Ia menegaskan ke-40 warga negara asing ini tidak ada kaitannya dengan proses penghitungan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews