PH : Polsek Senapelan Diduga Tidak Profesional dan Berpihak Dalam Penegekkan Hukum

Keterangan Foto : Pengacara HS, Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H (Jas- kanan) dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H (Baju Hijau- kiri) Foto Untuk SIGAPNEWS.CO.ID
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Kasus Perkelahian yang saat ini ditangani oleh Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau melibatkan antara dua warga Kecamatan Senapelan yakni berinisial HS dan I.
Perkelahian ini cukup lama menyita waktu penyelesaiannya, kejadiannya semenjak hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 00.10 WIB di Jl. Mutiara, Kel. Padang Bulan, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau sehingga sudah hampir 1 tahun pasca kejadian HS dan I sama-sama saling lapor di Polsek Senapelan di Hari yang sama tanggal 14 Agustus 2022.
Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H selaku Penasihat Hukum HS mengaku sangat kecewa terhadap perlakuan dari oknum Penyidik Polsek Senapelan dan menyampaikan sedari awal mencium adanya aroma dugaan keberpihakan dan tidak professional terkait penanganan Perkara ini.
“Client kami HS ditetapkan Tersangka lebih dahulu dibanding Pelaku I, dan terhadap Client kami sempat di Tahan di Polsek Senapelan yang kini statusnya Penangguhan Penahanan, sementara I setelah ditetapkan menjadi Tersangka masih berkeliaran bebas, kami sampai mengajukan berbagai Upaya Hukum seperti Permintaan Gelar Perkara di Polda Riau, Melaporkan ke Mabes Polri untuk memastikan proses penanganan kasus Client kami ini dilakukan secara profesional, adil dan tidak berpihak,” ungkap Freddy dengan tegas.
Ada Apa Gerangan? Apa yang membuat perlakuannya berbeda antara Client kami HS dengan I. Jika berlarut-larut seperti ini maka saya Pastikan bahwa Oknum Penyidik Polsek Senapelan patut diduga tidak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan client saya dan ada Indikasi telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri.
“Ketika ditanyakan kepada Oknum Penyidik tentang apa alasan tidak dilakukan Penahanan terhadap “I” namun Oknum Penyidik bungkam tidak memberikan penjelasan, Ungkap Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau dan juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau kepada awak media.
Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga pengacara HS menuturkan bahwa Perkara ini sebenarnya Perkelahian biasa yang bisa ditangani dengan cepat, namun karena sering adanya tarik ulur serta Penegakan Hukum yang tidak berimbang dan tidak Adil antara "HS" dan "I" membuat Proses Penyelesaiannya juga belum sampai pada titik temu, saya Yakin jikalau Penegakan Hukum berimbang dan menggunakan Prinsip sama di depan Hukum (Equality Before the Law) dan dilakukan dengan Restorative Justice (RJ) maka Penyelesaian Perkara ini akan bernuansa Keadilan seperti yang kita citakan bersama.
Sampai Saat ini Kami dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H akan terus mengawal Kasus ini sembari berharap agar oknum Polsek Senapelan terutama Oknum Penyidik untuk bersikap Profesional, Adil dan tidak berpihak serta bergerak cepat demi untuk mencari dan menemukan kebenaran materil terhadap perkara ini.
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum DR. Freddy Simanjuntak, SH, MH Dan Rekan