Pemusnahan Narkoba
Polsek Senapelan Pekanbaru Musnahkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah

Polsek Senapelan musnahkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah di aula Polsek Senapelan, Jumat (21/6/2019).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, disita saat melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka diduga pengedar. Dia adalah pria berinisial YH alias Hendri (37).
Kegiatan pemusnahan dilakukan di aula Polsek Senapelan. Adapun jumlah barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu seberat bersih 430 bungkus serta pil ekstasi sebanyak 7.332 butir.
Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga, memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan. Dengan turut didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko. Turut hadir sejumlah perwakilan dari instansi lain, seperti Kejari Pekanbaru dan BNNK Pekanbaru.
Tersangka YH juga ikut menyaksikan jalannya kegiatan pemusnahan. Dia juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya. Barang bukti sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender, yang sebelumnya sudah dicampur dengan air. Setelah larut, cairan barang haram itu kemudian dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi.
Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Kejaksaan.
Terkait kasusnya sendiri disebutkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Terutama untuk yang penyalur barang kepada tersangka, lalu siapa penerimanya. Ini yang masih kita dalami," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang lelaki diduga kurir narkoba diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru. Pelaku tak berkutik saat petugas menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (14/6/2019) lalu.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang bernilai miliaran rupiah. Kuat dugaan, barang haram asal Negeri Jiran Malaysia ini, akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Kariamsah Ritonga, saat kegiatan ekspos kasus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu dan ekstasi itu dia ambil di dekat sebuah SPBU di kawasan Payung Sekaki pada 10 Mei 2019 lalu.
Setelah dalam penguasaannya, narkotika itu lalu disimpan pelaku di dalam ember bekas cat. Bahkan agar tak ketahuan, ada yang disembunyikan pelaku dengan cara ditimbun dalam galian tanah di belakang rumahnya.
"Penangkapan kita lakukan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan, setelah kita dapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba. Kita pantau dan buntuti gerak-gerik pelaku. Setelah waktunya tepat, kita lakukan penggerebekan,†kata Kompol Kariamsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.
Kapolsek membeberkan, barang bukti narkoba ini disembunyikan pelaku di dua lokasi berbeda. Total yang disita, yaitu sebanyak 454 gram sabu dan 4.785 butir pil ekstasi. Nilainya ditaksir hampir mencapai Rp 2 miliar.
"Barang bukti disimpan dua lokasi berbeda. Untuk sabu kita temukan disimpan dalam ember warna biru yang dikubur di tanah di belakang rumah. Sedangkan untuk ekstasi merk minion warna kuning disimpan dalam ember yang ditemukan di garasi rumah," jelasnya.
Masih menurut keterangan pelaku saat dibeberkan Kapolsek, dia mendapatkan upah dengan nilai tertentu untuk penjemputan dan penyimpanan narkotika tersebut. Dimana dia diupah sebesar Rp5.000 per butir untuk ekstasi, dan sabu sebesar Rp50.000 per gram atau total sekitar Rp55 juta.
“Rencananya, narkotika ini akan diedarkan di Pekanbaru. Kita masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. Untuk siapa penyuplai dan penerima barangnya masih dalam penyelidikan,†sebut Kariamsah lagi.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi turut menyita handphone dan dua buah ember yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi. Pelaku YH dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup, Ujar Kapolsek,.(*)
Liputan: Bran
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews