Sengketa Pilpres
MK Perintahkan Tim Prabowo Perbaiki Alat Bukti Hingga Pukul 12.00
Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
SIGAPNEWS.CO.ID, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Pada agenda hari ini, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun dalam pelaksanaannya, MK tidak berkenan membuka sidang karena ada sejumlah barang bukti tambahan Prabowo-Sandi yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. Banyak berkas yang tidak semestinya secara administrasi. Ketua MK, Anwar Usman meminta klarifikasi dari tim Prabowo-Sandi.
Dari pantauan www.sigapnews.co.id, ada sejumlah alat bukti yang ditampilkan, sekitar lima boks berisi berkas sebagai sampel yang ditunjukkan hakim MK kepada para pihak peserta sidang. Lantaran berkas tersebut tidak disusun selayaknya, dan kelaziman sebuah barang bukti, hakim tak dapat memverifikasi bukti tersebut.
"Berkas tersebut tidak disusun sebagaimana alat bukti sesuai perundang-undangan. Kami tidak bisa disahkan," ujar hakim MK, Saldi Isra.
Saldi menyebut, semestinya alat bukti yang disampaikan disertai pelabelan seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 8 ayat 4 yang menyebut setiap alat bukti diberi tanda dan ditempelkan label alat bukti. Begitu juga alat bukti yang wajib dipenuhi syaratnya oleh termohon dan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
Dalam persidangan itu, Saldi memberi waktu tim Prabowo untuk merapikan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB.
"Dalam persidangan kemarin mengatakan bahwa pagi ini terakhir untuk diserahkan dan akan diverifikasi. Kami belum bisa atau tidak bisa verifikasi sebelum dilakukan dengan cara yang proper seperti ini, oleh karena itu karena ini penting untuk proses pembuktian saudara pemohon diberi waktu sampai pukul 12 melakukan proses yang layak seperti ini," kata Saldi.
Merespons hal tersebut, Ketua Tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menegaskan permintaan maaf, dan akan menarik alat bukti yang dianggap tak sah oleh hakim tersebut.
"Kami tarik, tapi masih ada 30 kontainer lain yang sudah kami kirim ke MK dan disahkan. Untuk alat bukti ini, kami minta maaf," ujar Bambang Widjojanto.
Hingga berita ini diturunkan, masih terjadi lobi antara pemohon dengan hakim MK.(*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews