Pemusnahan Narkoba
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polda Riau Musnahkan Sabu-sabu dan Ekstasi

Polda Riau musnahkan 26.7 kilogram sabu-sabu dan 12.513 butir pil ekstasi.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Polres Kepulauan Meranti amankan tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (17/6/2019). Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di depan Wisma Jawi Jawi Jl. Jawi Jawi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi.
Tersangka yang diamankan adalah Hadi Suprapto alias Adi Bin Usmayadi (28) yang bekerja sebagai wiraswasta dan Efendi alias Efendi (35) yang juga bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Kepulauan Meranti pada Selasa (18/6/2019) mengatakan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening dengan berat kotor 0,18 Gram.
Selain itu barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) lembar plastik rokok, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y81 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario techno warna ungu kombinasi hitam dengan plat nomor kendaraan BM 3649 DX.
"Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jawi jawi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu," ujar Kapolres.
Kemudian Kasat Resnarkoba IPTU. Darmanto memerintahkan anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 00.15 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti yang disebutkan sebelumnya.
"Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan dari siapa pelaku mendapatkan Shabu tersebut, dimana pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari temannya bernama Saudara Yasir(DPO)," ungkap Kapolres.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap YASIR (DPO) setelah keberadaannya diketahui, dan sesampainya Tim di Rumah tersangka tersebut yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya diduga telah mengetahui akan kehadiran aparat.
"Kemudian dilakukan penggeledahan Rumah Yasir (DPO) tersebut namun tidak dijumpai barang bukti," pungkas Kapolres.
Selanjutnya tersangka yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Polres kepulauan meranti guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau memusnahkan narkoba yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah, Selasa (18/6/2019).
Adapun yang dimusnahkan ini, terdiri jenis sabu seberat 26,7 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 12.513 butir. Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Lalu, narkotika jenis esktasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur larutan pembersih lantai. Sedangkan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dalam ember besar, yang juga dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari BNNP Riau, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.
Barang haram ini terindikasi berasal dari Negeri Jiran Malaysia. Sabu dan ekstasi yang berhasil disita petugas ini, merupakan hasil pengungkapan terhadap jaringan narkoba beberapa waktu lalu. Total ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jajarannya pada Mei 2019 ini.
Dibeberkan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung ini, ada pun tiga tersangka yang ditangkap pihaknya, masing-masing adalah Khoirul Amri Nasution (28), Marzuan alias Zuan (25) dan Azi Fitri (19). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Khoirul Amri Nasution, merupakan tersangka pertama yang berhasil ditangkap polisi. Dia dibekuk jajaran Ditres Narkoba Polda Riau saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis pada 16 Mei 2019 lalu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Artinya, 12 bungkus sabu diperkirakan beratnya 12 kilogram. Sabu itu dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau dengan tulisan Qing Shan.
Selain itu turut disita 12.800 butir pil ekstasi beragam bentuk mulai dari logo mata uang euro, Rolex, hingga tulang ikan. Narkotika itu disimpan tersangka dalam dua tas yang berbeda.
"Narkotika itu dibawa tersangka menggunakan sepeda motor jenis matik dengan tujuan hendak ke Pekanbaru," ucapnya.
Lanjut dia, saat itu, tersangka Khoirul sebenarnya sedang bersama tersangka lainnya, Zuan. Namun sayang, Zuan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Dia kabur masuk ke dalam hutan dan dengan cepat menghilang. Meski demikian, tak sulit bagi polisi untuk menemukan Zuan. Tak berselang lama, polisi yang terus memburu Zuan, mendapatkan titik terang terkait keberadaannya.
"Berkat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Bengkalis, Zuan pun berhasil kita ketahui keberadaannya," beber Suhirman.
Dimana personel Bhabinkamtibmas itu, melihat seorang pria mencurigakan sedang berjalan di sekitar Jembatan Sungai Siput. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas.
Ternyata benar saja, pria itu adalah Zuan yang sedang dicari. Dia pun ditangkap.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Azi Fitri dibekuk di jalan lintas Dumai-Pakning (Bengkalis), Rabu (22/6/2019). Rencananya dia hendak menuju ke Sumatera Barat (Sumbar).
Dari tangannya disita 15 kilo sabu, yang disimpan dalam tas ransel. Narkoba itu dibawa dengan sepeda motor.
Tersangka yang satu ini, bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan. Peluru petugas menghujam paha bagian kanan dan kaki kiri bawah tersangka. Dia pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Suhirman menuturkan bahwa ketiga tersangka diatas merupakan dua jaringan berbeda.
Namun diduga kuat mereka merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba asal Malaysia dengan memanfaatkan perairan Pulau Rupat, Bengkalis dan Dumai sebagai pintu masuknya.
"Para pelaku dan asal barang ini diduga kuat merupakan jaringan internasional yang masuk melalui pelabuhan tikus di Bengkalis untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru," sebutnya.
Selanjutnya, narkoba dikirim ke Kota Pekanbaru, serta daerah lainnya via jalur darat. Jenis dan kemasan serbuk haram juga diduga sama dari sejumlah kasus sebelumnya dengan ciri-ciri dan identitas dibungkus teh dengan tulisan Cina.(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews