Menhut Responsif Terhadap Usulan Pemkab Kuansing, Lahan 3.800 Hektare Diusulkan Masuk Program TORA
Dalam audiensi dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), Pemkab Kuansing mengajukan penyelesaian sejumlah lahan
JAKARTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperjuangkan kepastian hukum lahan masyarakat memasuki babak baru. Dalam audiensi dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), Pemkab Kuansing mengajukan penyelesaian sejumlah lahan yang masih berstatus kawasan hutan, termasuk usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas sekitar 3.800 hektare.
.jpg)
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, hadir bersama Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, jajaran pejabat Pemkab Kuansing, serta sejumlah camat dari wilayah yang terdampak persoalan kawasan hutan. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan fokus pembahasan pada realisasi usulan yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada kementerian.

Di hadapan rombongan Pemkab Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan menelaah lebih lanjut berbagai usulan yang diajukan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini bermukim dan mengelola lahan di kawasan berstatus hutan.
“Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi,” ujar Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan juga mengapresiasi langkah aktif yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby dalam membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Menurutnya, koordinasi yang intens menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan tata ruang dan kawasan hutan yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby mengatakan audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian atas status lahan yang mereka tempati dan kelola.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah pembebasan lahan masyarakat dari kawasan hutan agar dapat masuk ke dalam program TORA.
“Sesuai dengan yang disampaikan beberapa waktu lalu secara langsung, pertemuan kali ini lebih fokus pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan,” jelas Sigit.
Menurutnya, lahan yang diusulkan tidak hanya digunakan untuk pemukiman warga, tetapi juga mencakup fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lahan pertanian yang selama bertahun-tahun telah dimanfaatkan masyarakat.
Total luas lahan yang diajukan mencapai sekitar 3.800 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi. Pemkab berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan pemerintah pusat sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Audiensi tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Kuansing dalam mencari solusi atas persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga. Jika usulan tersebut disetujui, ribuan hektare lahan berpotensi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Editor :Tim Sigapnews