Kasus Pembongkaran Pagar di Atas SHM Terus Bergulir, Polisi Periksa Satpol PP, Dinas PU, dan ATR/BPN
Tampak Foto : Kuasa Hukum Niko Fernando, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM
SIGAPNEWS.CO.ID| PEKANBARU – Perkara dugaan pembongkaran pagar dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 atas nama Niko Fernando terus berkembang. Setelah sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana, serta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Satpol PP diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau atas dugaan maladministrasi, kini penyelidikan resmi memasuki tahap yang lebih substansial.
Perkembangan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Pekanbaru tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor, memeriksa empat orang saksi, hingga mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Tidak berhenti sampai di situ, penyelidik juga memastikan akan meminta keterangan dari sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara, yakni Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru, serta pihak Kecamatan Rumbai. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan kini tidak lagi terbatas pada laporan pelapor, tetapi telah memasuki tahap verifikasi terhadap dasar hukum dan kewenangan tindakan pembongkaran yang dilakukan.
Kasus ini sendiri bermula dari tindakan pembongkaran pagar panel, pondasi, dan fasilitas lain yang berada di atas bidang tanah bersertipikat hak milik. Setelah dilakukan penelusuran terhadap status tanah, pelapor berpendapat bahwa objek tersebut bukan merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ), sehingga tindakan pembongkaran dipersoalkan melalui jalur pidana maupun administrasi.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum korban juga telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru dengan tembusan kepada Wali Kota Pekanbaru, Inspektorat Kota Pekanbaru, Ombudsman RI Perwakilan Riau, dan ATR/BPN Kota Pekanbaru sebagai bagian dari mekanisme administratif sebelum pemeriksaan Ombudsman dilanjutkan.
Kuasa Hukum Niko Fernando, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., menyatakan bahwa perkembangan penyelidikan menunjukkan perkara ini ditangani secara bertahap dan semakin mengarah pada pemeriksaan substansi hukum.
> "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah penyelidiik yang tidak hanya memeriksa saksi-saksi, tetapi juga mulai meminta keterangan dari instansi-instansi yang memiliki kewenangan langsung terhadap objek sengketa. Hal ini penting untuk menguji apakah tindakan pembongkaran tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurut Ikhsan, perkara ini bukan sekadar menyangkut pembongkaran fisik sebuah pagar, melainkan menyangkut kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang telah memperoleh pengakuan negara melalui sertipikat hak milik.
> "Setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas pemerintahan yang baik. Apabila suatu hak yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui Sertipikat Hak Milik dapat dibatasi atau bahkan dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak warga negara."
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan hingga memperoleh kepastian hukum.
> "Kami percaya penyelidik akan bekerja secara profesional, independen, dan objektif berdasarkan alat bukti yang ada. Pada saat yang sama, kami juga akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur pidana maupun mekanisme pengawasan administrasi di Ombudsman, agar seluruh tindakan pejabat publik dalam perkara ini dapat diuji sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan setiap tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak yang setara di hadapan hukum."
Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses berjalan secara transparan dan objektif, sehingga hasil akhirnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparatur negara harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM & Partners