Polisi Grebek Rumah di Kampung Dalam, Sita 12 Paket Sabu Siap Edar

Sita 12 Paket Sabu Siap Edar. (Photo: Sigapnews/Ist)
Pelaku berinisial T berusia 32 tahun diduga sebagai pengedar.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mendapatkan uang Rp 380 ribu yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkoba.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/7/2017) pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya seorang lelaki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah dipastikan identitas lelaki tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Satu paket sabu didapatkan dari tangan T.
Kemudian dilakukan pengembangan pada sebuah rumah sesuai dengan keterangan T.
Polisi mendapati puluhan paket sabu lainnya yang siap edar.
Pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan.
Tersangka T saat ini diamankan di Mapolsek Senapelan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Editor :Tim Sigapnews