Meski Tertangkap Pesta Sabu, Posisi Kasubag ULP Masih Aman

Ilustrasi Narkoba. (Photo: Sigapnews/Istimewa)
"Belum diganti, sama posisinya juga belum. Saat inikan masih pemeriksaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (19/7/17).
Menurut Ikhwan, Pemerintah Provinsi Riau tetap menganut azas praduga tak bersalah. Sehingga, selama belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah, tidak ada hak untuk memberhentikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun berbeda untuk jabatan yang diduduki RBF tersebut, jika sudah ada surat penahanan dari Polres Jakarta Timur, maka Kasubag ULP Pemprov Riau yang diamanatkan kepada RBF akan langsung dicopot.
Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) mengisi jabatan Kasubag ULP yang sampai saat ini masih dijabat RBF. Ikhwan menyatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Penghubung Riau di Jakarta
"Kalau sudah ada surat penahanan dari Jakarta Timur, maka tindakan adalah pertama melakukan pencopotan jabatan, selanjutnya diisu oleh Pelaksana Tugas (Plt), agar yang bersangkutan fokus dengan masalahnya, jabagan di ULP pun memang harus diisi agar proses pelayanan tak terganggu," ungkap Ikhwan. (*)
Editor :Tim Sigapnews