Penasehat Hukum HS : Polsek Senapelan Pekanbaru Diduga Tidak Adil dan Dugaan Berpihak

Keterangan Foto : Pengacara HS, Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H (Jas- kanan) dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H (Baju Hijau- kiri) Foto Untuk SIGAPNEWS.CO.ID
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Kasus Perkelahian yang saat ini ditangani oleh Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru Melibatkan antara dua Warga Kecamatan Senapelan yakni berinisial HS dan I.
Perkelahian ini cukup lama menyita waktu penyelesaiannya, kejadiannya semenjak hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 00.10 WIB di Jl. Mutiara, Kel. Padang Bulan, Kec. Senapelan, Pekanbaru, Riau sehingga sudah hampir 1 tahun paska kejadian HS dan I sama-sama saling lapor di Polsek Senapelan di Hari yang sama tanggal 14 Agustus 2022.
Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H selaku Penasihat Hukum HS menyampaikan sedari awal mencium adanya aroma dugaan keberpihakan terkait penanganan Perkara ini, client kami HS ditetapkan Tersangka lebih dahulu dibanding Pelaku I, dan terhadap client kami sempat di Tahan di Polsek Senapelan yang kini statusnya Penangguhan Penahanan, Sementara I masih berkeliaran bebas, kami sampai mengajukan Upaya Permintaan Gelar Perkara di Polda Riau yang akhirnya berdasarkan hasil Gelar pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 dikabulkan mengingat adanya ketidak adilan dan dugaan keberpihakan serta tidak professional dari Oknum Penyidik dalam memperlakukan HS, Setelah Tindak Lanjut dari Gelar Perkara tersebut, Akhirnya I ditetapkan Tersangka namun tidak ditahan. lagi-lagi ada pembedaan perlakuan dari Penyidik Polsek Senapelan terhadap client kami dengan “I”.
Ada Apa Gerangan, Apa yang membuat perlakuannya berbeda antara client kami HS dengan I, dan ketika ditanyakan kepada Oknum Penyidik tentang apa alasan tidak dilakukan Penahanan terhadap “I” namun Oknum Penyidik bungkam tidak memberikan penjelasan, ungkap Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Riau dan juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau kepada awak media.
Padahal antara HS dan I yang terlibat dalam perkelahian sama-sama membuat Laporan Polisi pada hari yang sama di Polsek Senapelan, sama-sama Pelaku, sama-sama Korban dan sama-sama ada hasil visum dari Rumah Sakit POLRI, namun dalam proses hukumnya mengapa berat sebelah??? Sehingga jelas merugikan client kami dalam kapasitasnya sebagai si pencari keadilan.
Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga pengacara HS menuturkan bahwa Perkara ini sebenarnya Perkelahian biasa yang bisa ditangani dengan cepat, namun karena sering adanya tarik ulur serta Penegakan Hukum yang tidak berimbang dan tidak Adil antara "HS" dan "I" membuat Proses Penyelesaiannya juga belum sampai pada titik temu, saya Yakin jikalau Penegakan Hukum berimbang dan menggunakan Prinsip sama di depan Hukum (Equality Before the Law), Penyelesaian Perkara ini akan bernuansa Keadilan seperti yang kita citakan bersama.
Tim Pengacara dari HS dipastikan akan mengambil upaya untuk melaporkan Oknum Penyidik Polsek Senapelan kepada Bapak Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes Polri, Komnas HAM RI dan Kompolnas sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan lebih professional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor :Ade Sahputra
Source : DR. FREDDY SIMANJUNTAK, SH, MH