Dugaan Kriminalisasi atas Penetapan Tersangka Chandra als. Aguan oleh Polda Riau

Mako Polda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
INFO HUKUM - Terkait dengan telah dikeluarkannya SURAT KETETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/57/V/RES.1.6./2023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023 tentang Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K terhadap Chandra alias Aguan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP yang terjadi di Perumahan De Casablanca Blok A.3 Jl. Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Ujung, Kota Pekanbaru –Riau pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 17.22 WIB.
Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H yang ditunjuk selaku Penasihat Hukum Chandra alias Aguan menilai Penetapan Tersangka tersebut terlalu prematur / terlalu dini dan terkesan dipaksakan, sebab berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya telah terjadi di Tempat Kejadian Perkara yang diperkuat dengan Alat Bukti yang ada yaitu berupa rekaman CCTV, rekaman video dan Keterangan beberapa orang Saksi menerangkan tidak benar telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Chandra alias Aguan kepada mantan isterinya.
Pertimbangan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polda Riau berdasarkan 2 Alat Bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, berdasarkan bukti visum dijelaskan hanya ada bekas memar di pergelangan tangan, pertanyaannya “Apakah itu termasuk Penganiayaan??? Dan Siapa pelakunya???” kemudian keterangan saksi Dewi yang menerangkan di Berita Acara Pemeriksaan pelakunya adalah Chandra alias Aguan, keterangan tersebut menurut pengakuan Chandra tidak benar, sebab pada saat kejadian saksi Dewi tidak berada di lokasi kejadian dan seharusnya Penyidik Polda Riau terlebih dahulu mengkonfrontir atau mempertemukan seluruh saksi-saksi yang ada termasuk Chandra agar perkara ini menjadi terang benderang.
Awalnya kepada awak media disampaikan Chandra sesaat setelah kejadian sebagai korban Chandra telah membuat Laporan Polisi di Polresta Pekanbaru terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan isterinya yaitu Heldy Susanti dan terhadap kejadian tersebut Heldy Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kemudian Heldy Susanti membuat Laporan Polisi juga kepada Polda Riau tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan dan kemudian berdasarkan Laporan Polisi tersebut Chandra alias Aguan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Terkait dengan penetapan tersangka, Chandra alias Aguan tidak terima dan keberatan sehingga melalui Penasihat Hukumnya akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas Ham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, Menkumham RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri untuk memohon keadilan, sebab sesungguhnya Chandra alias Aguan adalah korban. Hal tersebut terlihat dari rekaman CCTV dimana Heldy Susanti sebagai mantan isteri dengan menggunakan mobil menabrak pintu gerbang perumahan De Casablanca yang mengakibatkan Chandra tertimpa pintu gerbang dan kemudian ditabrak, untung saja Chandra masih hidup dan bisa keluar dari himpitan pintu gerbang pagar perumahan.
Editor :Ade Sahputra
Source : KANTOR HUKUM DR. FREDDY SIMANJUNTAK,SH, MH