Mediasi tak dihadiri Tergugat (JS) dan Aparat Pemerintahan: Hak Rakyat Seakan Tidak Dipedulikan

Keterangan Foto : Dr Freddy Simanjuntak (Tengah), Triandi Bimankalid S.H.,M.H (Kanan Berdasi), Anak Ramses Marbun (Kiri Baju Biru) Foto Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak Untuk SIGAPNEWS.CO.ID
SIGAPNEWS.CO.ID,ROKAN HILIR - Senin, 10 Juli 2023 telah berlangsung Tahapan Persidangan dengan Agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara : 26/Pdt.G/2023/PN.Rhl.
Perkara ini merupakan Gugatan dari Ramses Marbun (Rakyat Biasa) yang ingin mempertahankan Hak nya atas Kepemilikan Tanah yang ia punya berupa Objek Tanah / Lahan seluas ± 30 Hektar (Tiga Puluh Hektar) berupa perkebunan kelapa sawit yang terletak dalam Wilayah Hukum Km. 2, RT. 03, RW. 02, Dusun Pondok Cabe, Desa /Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terhadap Tergugat yakni Inisial JS.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Penasihat Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa Gugatan ini kita lakukan sebagai Upaya Hukum untuk memberikan Keadilan yang semestinya didapatkan oleh Klien kita, karena sampai saat ini Tanah yang jelas-jelas merupakan miliknya diakui oleh Pihak lain secara Melawan Hukum.
Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga Penasihat Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa Dalam Gugatan ini, selain Tergugat kita juga Menggugat Para Turut Tergugat pada perkara ini ialah Pejabat Pemerintahan, yakni Camat Tanjung Medan, Kepala Desa Tanjung Medan, Dan Kepala Dusun Pondok Pulau dan Kepala Dusun Pondok Cabe. Namun selama proses Perkara ini tidak ada itikad dari seluruh Pihak untuk Hadir dan bersama-sama menyelesaikan Perkara ini. Bahkan dalam Proses Mediasi hari ini, Tergugat (JS) juga tidak hadir. Namun Hanya Kuasa Hukumnya yang Hadir. Akibatnya, Klien kami mesti terus diberikan Kesabaran yang Panjang untuk menghadapi Proses Mencari Keadilan dalam Perkara ini.
Sidang Selanjutnya diagendakan Pada tanggal 17 Juli 2023 dengan Agenda Mediasi ke-2 Para Pihak Berpekara.
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH Dan Rekan