KPK Tegaskan Video Viral Nusron Wahid Ditangkap Bukan Penjemputan Paksa
Juru Bicara KPK Budhi Prasetyo.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan video viral yang dikaitkan dengan penangkapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bukan merupakan rekaman penjemputan paksa oleh penyidik.
Penegasan itu disampaikan KPK di tengah beredarnya informasi mengenai ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menjelaskan, penyidik masih memproses langkah hukum berikutnya setelah Nusron tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
Pada pemanggilan pertama, Nusron disebut memiliki aktivitas di Kementerian ATR/BPN. Sementara pada jadwal kedua, alasan yang disampaikan adalah adanya agenda di luar negeri.
Menurut KPK, alasan tersebut masih dianalisis untuk menentukan langkah lanjutan. Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan surat panggilan kembali serta langkah hukum lain sesuai perkembangan perkara.
KPK menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menyatakan adanya penjemputan paksa terhadap Nusron. Lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil analisis penyidik atas ketidakhadiran yang bersangkutan.
KPK berharap seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya dapat kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Editor :Tim Sigapnews